Seorang Pengedar Sabu Diamankan Polres Kepulauan Meranti
Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kepulauan Meranri AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat menjelaskan pengamanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 11.30 Wib di rumah yang terletak di jalan Handayani Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti.
Tersangka yang diamankan RA alias OR (38) merupakan DPO dari Sat Reskrim. Tersangka juga diketahui selaku penadah barang hasil curian juga merupakan TO Sat Resnarkoba selaku pengedar Narkotika.
"Dari informasi Tersangka diketahui sedang berada dirumahnya di jalan Handayani kemudian disaat yang tepat tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan RA Als OR," ujar Taufiq Kamis (9/7/2020).
Aparat kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan rumah serta tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu dan barang bukti lain.
"Pelaku mengaku mendapat narkotika jenis shabu tersebut dari JU (DPO). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," tutur Taufiq.
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti 5 paket dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,82 Gram, 1 buah plastik klep warna bening pembungkus 5 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klep warna bening, 1 unit timbangan warna hitam, 1 buah gunting warna kuning, 1 buah pemantik api, 1 buah sumbu kompor terbuat dari jarum, uang tunai Rp. 880.000 diduga uang hasil penjualan sabu, 1 buah dompet merek Planet Ocean warna hitam dan 1 Unit Hp Merek Samsung warna putih.
Dari hasil interogasi diketahui tersangka berperan sebagai pengedar. "Narkotika jenis sabu akan diedarkan tersangka di seputaran Selatpanjang." Pungkas Taufiq.
• KRONOLOGI Kapal TNI Kejar Dua Kapal China dan Temukan Mayat WNI Dalam Freezer
• Ibu Muda Tewas Mengenaskan, Tubuhnya Gosong Terbakar, Diduga Bunuh Diri, Terdengar Tangisan Bayi
• KPK Langgar Prinsip Keterbukaan, Bambang Widjojanto Kritik Keras Rapat Tertutup KPK dan Komisi III
Di Inhu, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap
Pria berinisial WS alias Willy (31) sempat membuang botol plastik berisi sabu-sabu sesaat sebelum dibekuk aparat Kepolisian Sektor Lirik Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Sabtu (4/7/2020).
WS diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dari dalam rumah tsrsebut Polisi juga turut mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas, Aipda Misran dijelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil Polsek Lirik.
"Informasi tersebut menyebutkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu," kata Misran, Senin (6/7/2020).
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Lirik, AKP Ali Azar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/barang-bukti-dan-tersangka-ra-alias-or-38.jpg)