Jadi Saksi di Kantor Polisi, Sarpan Malah Bonyok: Setiap Kali Sebut Nama Anjas, Langsung Ditendang!
Sarpan secara lugas menyebutkan bahwa kondisi ini disebabkan pukulan demi pukulan yang dilakukan oknum Polisi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Sumut dan Polrestabes Medan akhirnya menindaklanjuti laporan saksi kasus pembunuhan, Sarpan yang diduga dianiaya oknum petugas Polsek Percut Seituan.
Kapolsek Percutseituan Kompol Otniel Siahaan akhirnya dimutasi dan digantikan oleh AKP Ricky Pripurna Atmaja yang diamanahkan sebagai Pejabat Sementara (PS) Kapolsek.
Permasalahan saksi pembunuhan yang mengalami luka lebam usai menjalani pemeriksaan di
Diketahui, Sarpan mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percutseituan, Polrestabes Medan.
Warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan ada enam orang personel Polsek Percutseituan diperiksa atas kejadian ini.
"Ada enam orang yang diperiksa. Penyidik dan Kanit, termasuk juga Kapolsek kita periksa," kata Kombes Riko.
"Komitmen kami bahwa kalau memang anggota kita salah, kita akan proses sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa saat ini Sarpan telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Medan.
"Berkaitan dengan saudara Sarpan yang mengaku dianiaya, kita sedang kembangkan dan kita sedang melakukan penyelidikan dan yang bersangkutan membuat LP di sini. Yang bersangkutan mengaku dianiaya oleh orang yang tidak dikenal makanya pada saat membuat LP yang bersangkutan belum bisa menyebutkan siapa yang melakukan," ungkapnya.
Kapolrestabes menyebutkan bahwa sudah ada 6 saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara ini.
"Jadi ada laporan dari keluarga disiksa ataupun dianiaya oleh petugas Polri. Jadi sekarang untuk penyidiknya, Kanitnya, Panitnya sedang kita periksa. Total ada 6 orang termasuk Kapolsek," ungkapnya.
Menurut Riko, pihaknya akan tetap objektif melakukan pemeriksaan ini.
Apabila memang anggotanya terbukti melakukan penyiksaan, kata dia, maka akan diproses secara hukum.
Seperti diketahui, Sarpan merupakan saksi dalam kasus pembunuhan sadis di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, pada 2 Juli 2020 lalu.
