Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Main-main, Ketagihan Minuman Keras (Miras) Seorang Pria Dieksekusi

Hukuman tegas. gara-gara ketagihan minuman keras, pria ini menerima konsekwensinya. ia dieksekusi mati

Editor: Budi Rahmat
Ben Smith/Flickr
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Tak main-main, hukuman yang dijalankan di Negara Iran begitu tegas dan jelas.

Setiap kejahatan yang dilakukan ada konsekwensi yang harus diterima. Termasuk menerima kenyataan dihukum mati.

Bahkan usia tidak juga menjadi faktor keringanan hukuman jika tindak kejahatan yang dilakukan menjadi perhatian.

Seperti kasus dua orang yang tertangkap karena miras yang harus menerima kenyataan dieksekusi mati.

PCR Perpanjang Masa Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Beasiswa Bidikmisi Pemprov Riau

300 Tenaga Medis di Sidoarjo Positif Covid-19, 18 Orang Jalani Perawatan Intensif, 5 Meninggal Dunia

Viral Video Mobil Wakil Presiden Diisi BBM di Pinggir Jalan Pakai Jeriken, Ini Faktanya

Ilustrasi
Ilustrasi (alazharpeduli)

Sudah ada  104 orang dieksekusi di Iran karena pembunuhan berencana, termasuk 2 orang di bawah umur.

Bahkan dalam6 bulan pertama di tahun 2020 ini, Iran telah mengeksekusi 123 orang, salah satunya adalah seorang tahanan yang ditangkap dan dieksekusi hanya karena minum minuman beralkohol ( miras).

Tahanan yang ditangkap karena meminum alkohol itu dieksekusi di Penjara Pusat Mashhad pada waktu fajar 9 Juli lalu.

Pria itu dieksekusi karena telah 'minum miras' untuk yang ke-6 kalinya, sebagaimana dikabarkan oleh NGO HAM Iran (IHR).

Iran mengimplementasikan sistem hukum berdasarkan syariat Islam yaitu al-hadd (hukuman yang dilakukan secara syariat atas perbuatan maksiat supaya perbuatan itu tidak lagi diulangi), yang didasarkan pada aturan di dalam kitab suci umat Islam, Al Quran.

Sebagai konsekuensinya, KUHP Islam negara itu kini berbunyi, "Di mana ada orang yang melakukan pelanggaran serupa dapat dihukum dengan hukum hadd (bentuk jamak: alhudud) 3 kali dan setiap kali hukuman hadd ada hukumannya dengan hukuman mati menjadi hukuman terakhir."

Direktur IHR, Mahmood Amiry-Moghaddam mengatakan bahwa, "dengan eksekusi ini, Sistem Yudisial Republik Islam Iran sekali lagi membuktikan bahwa pandangan mereka tidak jauh berbeda dengan ISIS."

Kebanyakan eksekusi yang dilakukan tidak ditunjukkan ke publik alias dilakukan secara diam-diam.

Penelitian yang dilakukan IHR memperkirakan sebanyak 123 orang telah dieksekusi oleh pemerintah Iran sejauh ini, meningkat 10 persen dari tahun lalu.

Hanya 36 kematian yang diumumkan otoritas melalui media secara resmi, sisanya, 87 orang dieksekusi diam-diam oleh rezim dan secara independen diverifikasi oleh IHR melalui beberapa sumber di dalam negara itu.

Di antara mereka yang dieksekusi adalah 104 orang terpidana dengan dakwaan 'pembunuhan berencana', 7 orang lainnya karena pelanggaran terkait narkoba, dan 5 orang lainnya didakwa pemerkosaan.

CARA ALAMI Mengetahui Kehamilan Pakai Bahan di Rumah : Pasta Gigi hingga Sabun

Bocah 12 Tahun Dipaksa Nikah Pria 44 Tahun, Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri   

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved