Hukum Islam
Hukum Melihat Kemaluan Istri dan Melihat Kemaluan Suami di Dalam Islam, Begini Ketentuannya
Melihat kemaluan istri atau melihat kemaluan suami diatur dalam hukum Islam. Dasar hukumnya merujuk kepada hadis Nabi Muhammad SAW
Penulis: aries | Editor: Rinal Maradjo
mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.”
Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321).
Dari hadis tersebut, Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,
“Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364)
Sementara itu Ustaz Abdullah Roy Lc MA, seorang ustaz yang rutin mengisi pengajian di Masjid Nabawi, Madinah mengatakan,
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany,
Dijelaskan, seorang sahabat yang bernama Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Ya Rasulullah, aurat kami manakah yang harus kami tutup dan manakah yang boleh kami buka?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Artinya: “Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.”
Hadits ini juga menjadi dasar Hukum Islam bolehnya istri melihat kemaluan suami demikian pula suami boleh melihat kemaluan istri saat berhubungan badan .
Nah, dengan penjelasan di atas, tentunya Anda mendapat pemahaman tentang hukum melihat kemaluan istri dan melihat kemaluan suami dalam Islam. Silahkan pergauli istri dan suami Anda dengan baik. (*)