Reklamasi Disebut Anies Melindungi Warga dari Banjir, Yunarto: Airnya Gak Jadi Jatuh ke Tanah Pak?
Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bilang, reklamasi Ancol berbeda dengan yang sebelumnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
"Itu bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apapun di sana ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial membutuhkan lahan lalu membuat daratan membuat reklamasi," tutup Anies Baswedan.
Pernyataan itu pun ditanggapi oleh Yunarto Wijaya di Twitter.
• Puluhan Tahun Merantau & Tak Ada Kabar, Mbah Tarsoni Ditemukan di Aceh Berkat Facebook
• ZODIAK Hari Ini Minggu (12/7/2020): Leo Ingin Bebas, Banyak Kejutan untuk Capricorn
• Aktor Legendaris Amitabh Bachchan Positif Terinfeksi Virus Corona, Anaknya Ikut Terpapar Covid-19
Ia mengomentari postingan di artikel Kompas.com berjudul “Buka Suara soal Reklamasi Ancol, Anies: Ini untuk Melindungi Warga dari Banjir”.
Yunarto Wijaya pun menyindir soal banjir yang menurut Anies Baswedan harus dikembalikan ke tanah, bukan ke laut.
“Lah airnya gak jadi jatuh ke tanah pak?,” tulisnya.
• Cara Sadap WhatsApp Pasangan, Ikuti Trik Berikut Ini Lengkap dengan Video
• ALAMAK, Penerima Kartu Prakerja Bakal Didenda Bila Tidak Memenuhi Ketentuan Ini
Diketahui, Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Di dalam kepgub tersebut, Anies Baswedan menyebutkan bahwa yang dilakukan di Ancol dan Dufan adalah perluasan kawasan.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih Kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
• Hukum Melihat Kemaluan Istri dan Melihat Kemaluan Suami di Dalam Islam, Begini Ketentuannya
• INI Daftar 104 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang Masuk Zona Hijau Virus Corona
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.