Ungkap Ladang Ganja, Polisi sampai Seminggu di Dalam Hutan, Ini yang Mereka Temukan
Untuk memastikan adanya ladang ganja sesuai pengakuan tersangka, polisi sampai menginap satu minggu di hutan. Inilah yang mereka temukan
TRIBUNPEKANBARU.COM- Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Cimahi benar-benar diuji saat mengungkap peredaran dan penanaman ganaj di wilayah Lembang.
Personel masuk ke dalam hutan untuk memastikan barang bukti ladang ganja sesuai informasi pelaku.
Seminggu lamanya penyelidikan tersebut dilakukan. Sampai-sampai fisik dari personel juga terkuras.
Namun, upaya yang dilakukan berbuah hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap lima pelaku penanam dan pengedar ganja pada Minggu (12/7/2020).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga kilogram ganja dari tangan pelaku pengedar yang berinisial M, C, A, D, dan hasil pengembangan menangkap pelaku penanam ganja berinisial YN.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam menceritakan awal mula berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di sebuah hutan kina yang jauh dari pemukiman warga saat pengembangan kasus dari keempat orang pengedar ganja yang ditangkap pada Kamis (8/7/2020).
Andri menaruh kecurigaan saat penangkapan pelaku karena barang bukti ganja yang masih basah.
Saat mencoba menulusuri ladang yang ditanami ganja secara terpisah itu, pihaknya dibuat pusing oleh pelaku saat melakukan pengembangan kasus mencari lokasi penanaman ganja itu.
"Informasi ganja basah, diduga ditanam di wilayah kita (KBB) masih dugaan, sudah nyusuri hutan ini, sama pelaku diputer-puter (jalannya) disasarin," kata Andri di lokasi, Minggu (12/7/2020).
Andri menceritakan ia beserta tim Satresnarkoba harus satu minggu lamanya mencari keberadaan ladang yang ditanami ganja itu.
"Kondisi di hutan enggak ada sinyal seminggu di hutan," katanya.
Andri mengaku karena ingin mengungkap kasus ini, ada beberapa anggota yang mengalami kecapaian dan harus istirahat serta mendapatkan perawatan.
Alhasil setelah seminggu lamanya, pada Minggu (12/7/2020) pagi, polisi berhasil menemukan ladang ganja itu.
Operasi dipimpin langsung Kapolres Cimahi AKBP Yoris Marzuki dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YN yang sedang berada di dalam gubuk di tengah hutan.
• Ladang Ganja Seluas Satu Hektar Ditemukan di Lembang, Seorang Penggarap Lahan Ditangkap
• Punya Anggaran Ratusan Miliar dari APBN, Tugas BPIP Ternyata Luar Biasa
• Pemilik Rumah Ini Kaget, Tiba-tiba di Dalam Kamar Ada Bayi Perempuan yang Tertidur, Apa yang Terjadi
Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku YN, polisi berhasil mendapati puluhan pohon ganja yang bermacam-macam ukuran ada yang 30 cm dan 50 cm.
Yang ditanam disebuah polybag serta ditempatkan secara acak di ladang seluas kurang lebih 1 hektare.
Ladang itu berada di perbatasan Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung dengan Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ladang Ganja 1 Hektare di Lembang, Awal Mula Terungkap hingga Polisi Harus Nginap 1 Minggu di Hutan
