Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dirjen Imigrasi Ungkap Hal yang Buat Djoko Tjandra Bisa Punya Paspor Baru

Ia menjelaskan, Djoko Tjandra mengajukan pembuatan paspor di Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020.

via Kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menilai pemerintah telah memberikan karper merah atau keleluasaan bagi buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali dan memperoleh paspor pada 23 Juni 2020.

"Dokumen menunjukkan masuk tidak lewat jalur tikus. Makin menyakinkan masuknya Djoko (ke Indonesia) dikawal, dikasih karpet merah oleh pemerintah," kata Benny saat rapat dengan Dirjen Imigrasi Kemenkum Ham di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Nama Djoko Tjandra dihapus dari DPO

Kemudian, pada 27 Juni 2020 terdapat permintaan DPO Kejaksaan dan pada 3 Juli 2020 diminta untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri bagi Djoko Tjandra.

"Pada 23 Juni keluar paspor. Apabila ini benar, kita tidak usah ikut main-main cilukba, ini permainan. Saya rasa publik punya akal sehat untuk buat penilaian," papar Benny.

Melihat data yang ada, Benny berharap Presiden Jokowi dan jajarannya memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, apalagi ada kabar Djoko Tjandra pernah dijamu oleh Presiden mengikuti makan malam beberapa tahun lalu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Imigrasi Selidiki Penerbitan Paspor untuk Djoko Tjandra".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved