Berita Riau
Tak Kapok-kapok, Baru Setahun Bebas, Pria 58 Tahun Kembali Masuk Bui, Terjerat Kasus Narkoba
Berada di penjara tak membuat pria berinisial Jus itu jera. Dia kembali melakukan perbuatan yang sama, terperosok dalam kubangan narkoba
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Baru setahun menghirup udara kebebasan, pria 58 tahun kembali berulah.
Berada di penjara tak membuat pria berinisial Jus itu jera. Dia kembali melakukan perbuatan yang sama, terperosok dalam kubangan narkoba.
Aparat Polres Inhu akhirnya mengamankan Jus bersama seorang pria lain JPL alias Atan (31), yang amsih memiliki hubungan darah dengan Jus.
Keduanya merupakan warga Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan masih memiliki kekerabatan keluarga.
• 58 Penyelenggara Pilkada di Pelalawam Reaktif Rapid Test dan Dinyatakan Negatif Swab Test
• Misteri Kematian Jurnalis Metro TV, Polisi Minta Keterangan Suci Fitri, Ungkap Rencana Pernikahan
• Cerita Jihan ikuti Masa Pengenalan di Hari Pertama Sekolah Secara Online, Sempat Terkendala Sinyal
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran tersangka Jus baru satu tahun belakangan bebas dari penjara karena kasus serupa.
"Tersangka Jus merupakan residivis kasus narkoba dan baru satu tahun ini bebas dari penjara," kata Misran, Senin (13/7/2020).
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Jumat (10/7/2020) sekira pukul 01.10 WIB.
Keduanya diamankan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Gang Buana, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Inhu.
Berdasarkan informasi tersebut, diketahui bahwa para tersangka sering melakukan transaksi di Jalan Lintas Timur, Gang Buana, Desa Sungai Dawu.
Atas informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan yang dilakukan, tim melakukan penggerebekan di dalam rumah tersangka dan mengamankan tersangka Atan dan Jus.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan, antara lain 20 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,64 gram.
Selain itu, Polisi juga mengamankan dua unit telepon selular, satu timbangan elektrik, satu pak plastik pembungkus, dan dua kotak minyak rambut.
Selanjutnya Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Inhu.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )