Apes, Dikira PSK Gak Tahu, Pria Ini Diamankan Polisi, Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu
Seorang pria berinisial RS alias Rio (30), ditangkap tim opsnal dari Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang pria berinisial RS alias Rio (30), ditangkap tim opsnal dari Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota.
Ia dicokok oleh aparat lantaran menggunakan uang palsu.
Hal ini diketahui usai RS membayar sejumlah uang setelah berkencan dengan seorang wanita panggilan, atau PSK di salah satu hotel di Kota Bertuah.
RS lantas dilaporkan ke Mapolsek Pekanbaru Kota.
Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie Arnold Rampengan menjelaskan, tersangka awalnya memesan seorang wanita lewat aplikasi di handphone Android, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Usai berkencan, tersangka kemudian membayar uang sesuai kesepakatan senilai Rp850 ribu. Setelah itu tersangka pergi.
Sang wanita, saat menerima uang itu dari tersangka, merasa aneh dan curiga.
Ia pun mengeceknya lebih lanjut, serta membandingkannya dengan uang asli.
Ternyata kecurigaannya benar saja. Uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang diterimanya dari tersangka adalah uang palsu.

• Teledor! Jenguk Teman Sakit, Pulangnya Malah Terinfeksi Covid-19
• Anak Pendiri Perusahaan Sinarmas, Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tiri: Tuntut Separuh Harta Warisan
• Ekstrak Ikan Gabus Bisa Membantu Penyembuhan Pasien Covid-19? Ini Temuan Peneliti USU
Uang tersebut warnanya tampak buram, serta tidak ada benang pengaman, seperti yang ada di uang pada umumnya.
Dia lalu mendatangi Mapolsek Pekanbaru Kota untuk melapor.
"Tersangka ditangkap hari Minggu (12/7/2020) kemarin," sebut Kapolsek saat ekspos kasus, Selasa (14/7/2020).
Lanjut AKP Stevie, tersangka mengaku mendapat uang itu dari rekannya berinisial R.
Karena saat kediaman tersangka digeledah, polisi tak menemukan alat-alat untuk mencetak uang palsu.
"R saat ini sedang kita cari. Sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
Pengakuan tersangka, transaksi dengan uang palsu ini baru satu kali dilakukannya.
AKP Stevie juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pedagang kecil agar lebih berhati-hati menerima uang.
"Tolong diperhatikan betul bentuk uang itu dengan dilihat, diterawang dan diraba. Karena pengedar uang palsu biasanya berbelanja di kedai-kedai kecil," imbaunya.
Dia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Sementara itu, tersangka RS mengaku mendapat uang itu dari temannya.
"Dikasih gitu aja sama dia, ketemu di jalan. Kenal ya tidak lama. Saya pakai untuk pesan cewek lewat aplikasi online," akunya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )