Ngakunya Bisa Cabut Susuk, Pria Ini Malah Cabuli Janda, Adegan Intim Dilihat Anak Korban
Tersangka menakuti korban lagi dengan mengatakan, "iya memang harus melakukan persetubuhan karena kalau tidak dikeluarkan nanti kamu bisa bahaya,
"Tersangka menakuti korban lagi dengan mengatakan, "iya memang harus melakukan persetubuhan karena kalau tidak dikeluarkan nanti kamu bisa bahaya, kan resiko kamu yang tanggung."
TRIBUNPEKANBARU.COM - Modus bisa mencabut susuk, seorang dukun gadungan nekat mencabuli korbannya.
Dukun itu awalnya menyebut ada pengaruh ghaib masih merasuk di tubuh korban.
Tapi sebetulnya ia hanya ingin mencabuli korbannya yang berjenis kelamin wanita.
Nasib naas harus dialami oleh perempuan berusia 40 tahun berinisal (III) asal Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.
Niat hati ingin mencabut susuk yang ada di tubuhnya, ia malah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Ahmad Saefudin alias Iwan (34), dukun gadungan yang mengaku bisa menghilangkan susuk tersebut.
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, yaitu dengan mengatakan bahwa korban memiliki aura negatif.
Sehingga harus segera dibersihkan atau dihilangkan.
Karena jika tidak segera dihilangkan, susuk tersebut akan berpengaruh terhadap keselamatan korban.
Pertama, tersangka menawarkan pengobatan ghaib dengan cara rukiyah terhadap korban.
Karena korban takut dengan apa yang disampaikan tersangka sebelumnya, akhirnya korban mengikuti saran dari tersangka untuk menjalankan proses ruqyah.
Setelah itu yang kedua, tersangka menyampaikan bahwa pengaruh atau benda ghaib masih ada di dalam tubuh korban yaitu dibagian alat kelamin (vagina) korban.
"Tersangka menakuti korban lagi dengan mengatakan, "iya memang harus melakukan persetubuhan karena kalau tidak dikeluarkan nanti kamu bisa bahaya, kan resiko kamu yang tanggung."
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi, saat melakukan preskon di Polres Tegal pada Senin (13/7/2020) tentang tindakan pencabulan dengan berkedok dukun yang bisa mencabut susuk milik korban.
Sehingga akhirnya korban bersedia untuk disetubuhi yang berdalih akan membantu korban mengeluarkan pengaruh ghaib dengan cara bersetubuh," jelas AKP Sanusi, pada Tribunjateng.com, Senin (13/7/2020).
Adapun kejadian cabul tersebut, dilakukan di dalam rumah korban pada tanggal 29-30 Mei 2020 yang kebetulan juga ada anaknya.
Anak korban sempat menyaksikan ketika ibu nya melakukan proses dimandikan oleh tersangka.
Termasuk saat tersangka melakukan hubungan badan dengan sang Ibu, anaknya juga menjadi saksi karena mendengar suara-suara (intim).
Sementara itu, menurut keterangan tersangka AS, Ia baru pertama kali melakukan modus praktek dukun cabul tersebut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 289 dan pasal 378 KUHP subsider pasal 379 dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun."
"Sedangkan untuk pasal 378 KUHP maksimal hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 379 KUHP penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 900," ungkapnya.
Ketika ditanya apa alasan Ia melakukan hal tersebut kepada korban apakah sudah kenal sebelumnya,
Tersangka mengaku belum pernah mengenal korban dan baru mengenalnya saat di acara buka bersama.
Karena tertarik, dia meminta bantuan teman untuk dikenalkan dan akhirnya mengobrol.
Saat mengobrol tersebut, tersangka memberitahu kepada korban bahwa sepert