Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Mahasiswa Jadi Mucikari Prostitusi Online, Sukses 20 Kali Transaksi, Modus Terapi Pijat

Belum usai kasus Prostitusi Online di Medan yang melibatkan oknum artis, kini kasus prostitusi online juga terjadi di Yogyakarta.

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS.COM
Ilustrasi aktivitas Prostitusi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Belum usai kasus Prostitusi Online di Medan yang melibatkan oknum artis, kini kasus prostitusi online juga terjadi di Yogyakarta.

Pelakunya seorang oknum Mahasiswa yang menjadi mucikari menawarkan jasa pemuas nafsu om-om hidung belang.

Pelaku berinisial AP menawarkan jasa pemuas nafsu dengan menjajakan wanita kepada lelaki hidung belang.

Kepolisian Sektor Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, AP yang merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah.

"AP kita amankan pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di Cebongan, Tlogoadi, Mlati," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto dalam jumpa pers, Rabu (14/07/2020).

"Ini terungkap dari patroli cyber yang dilakukan oleh Polsek Mlati," urainya.

Hariyanto mengatakan, AP merekrut korbannya lewat grup obrolan di media sosial dengan menawarkan pekerjaan sebagai terapis pijat.

"Modusnya terapi pijat, tapi faktanya korban dibujuk untuk melayani hubungan seksual," tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengungkapkan, tersangka mulai beraksinya pada pertengahan Juni 2020.

"Korban dengan tersangka tidak saling mengenal, karena komunikasi melalui media sosial," urainya.

Menurutnya, dari pertengahan Juni tersebut, tersangka sudah mendapatkan 20 pelanggan, atau 20 kali transaksi dari pelanggan.

"Tidak ada ancaman (ke korban), jadi pada saat itu (korban) sudah ketemu dengan tamunya dan orientasinya adalah uang," bebernya.

Sementara itu, AP mengaku mendapat ide untuk menjalankan prostitusi online dari temannya.
"Idenya dari teman. Saya khilaf," ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa dua buah HP, uang sebanyak Rp 1 juta, dan kondom.

Akibat perbuatanya, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Muncikari Prostitusi Online, Mahasiswa di Yogyakarta Ditangkap Polisi", https://regional.kompas.com/read/2020/07/14/15070411/jadi-muncikari-prostitusi-online-mahasiswa-di-yogyakarta-ditangkap-polisi?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved