Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Penyebab Polisi di Jambi Bunuh Dosen Erni Yuniati, Masalah Asmara, Korban Tolak Balikan

Sosok terduga pelaku ternyata seorang oknum polisi yang merupakan anggota dari Polres Tebo berinisial W (Waldi). 

Editor: Muhammad Ridho
Tribunbungo/Facebook
DOSEN WANITA TEWAS- Korban berinisial EY (37), seorang Dosen Muara Bungo ditemukan tewas diduga menjadi korban kekerasan seksual di kediamannya di Perumahan Al-Kausar 7Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi pada Sabtu (1/11/2025) sore. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang dosen berinisial EY (38), warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo ditemukan tewas di Perumahan Al Kausar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

Korban yang merupakan Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK SS ini ditemukan oleh rekan kerjanya dan warga sekitar.

Penemuan bermula ketika rekan kerja korban tidak bisa menghubungi EY dan merasa curiga.

Temannya kemudian mendatangi rumah korban dan meminta izin kepada penjaga kompleks untuk mendobrak pintu.

Saat pintu berhasil dibuka, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan posisi kepala ditutup bantal.

Sosok terduga pelaku ternyata seorang oknum polisi yang merupakan anggota dari Polres Tebo berinisial W (Waldi). 

Oknum polisi pelaku pembunuhan dosen wanita di Bungo Jambi
Oknum polisi pelaku pembunuhan dosen wanita di Bungo Jambi (Facebook)

Polisi bergerak cepat, menangkap pelaku di Kabupaten Tebo, dan mengungkap dugaan motif mengerikan di baliknya. 

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menegaskan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya.

Dugaan sementara motif pembunuhan karena masalah asmara, sebab korban dan pelaku sempat berpacaran namun berpisah.

Pelaku kemudian mengajak korban kembali menjalin hubungan, namun ditolak.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan pelaku ditangkap di sebuah kos di Muara Tebo.

“Penyidik masih mendalami adanya motif lain,” katanya, Minggu (2/11/2025).

Kapolres menegaskan meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum tetap dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Pasal yang disangkakan yakni pembunuhan dan pencurian.

Barang bukti yang diamankan berupa mobil Honda Jazz warna putih, motor Honda PCX warna merah, serta handphone milik korban.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved