Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PN Pelalawan Berhasil Lakukan Diversi Atas Perkara Pencurian yang Dilakukan Anak Dibawah Umur

Pengadilan Negeri (PN) kelas ll Kabupaten Pelalawan Riau berhasil melakukan diversi atas perkara pencurian yang melibatkan anak dibawah umur

Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
istimewa
Proses diversi perkara anak di bawah umur yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pekan lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri (PN) kelas ll Kabupaten Pelalawan Riau berhasil melakukan diversi atas perkara pencurian yang melibatkan anak dibawah umur sebagai terdakwanya pekan lalu.

Terdakwa berinisial RSS yang berusia 16 tahun tersangkut dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Penyelesaian perkara anak dibawah umur ini berhasil dialihkan PN Pelalawan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.

RSS tidak jadi menjalani persidangan di kursi pesakitan lagi dan bersedia mengganti kerugian korban pemilik sepeda motor yang dicurinya.

"Diversi kita terapkan sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kali ini kita berhasil melakukannya dan perkaranya selesai tanpa harus proses peradilan," tutur Rahmat Hidayat Batubara SH MH kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (14/7/2020).

Rahmat Hidayat Batubara menjadi hakim tunggal sekaligus fasilitator diversi perkara anak dibawah umur.

Diversi berhasil diterapkan hakim yang melibatkan jaksa, keluarga terdakwa, korban serta mendengar pendapat pekerja sosial dari Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru, pembimbing masyarakat, serta Rukun Tetangga (RT).

Setelah melalui proses yang cukup panjang, diversi yang pertama tahun 2020 ini akhirnya berbuah manis dan diterima para pihak.

Keputusan diambil pada Kamis (9/7/2020) dengan kesepakatan berupa mengganti sejumlah uang terhadap kerugian korban atas kehilangan kendaraan bermotor.

"Ini Berdasarkan ketentuan pasal 3 peraturan MA nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan diversi dalam SPPA. Hakim diwajibkan mengupayakan diversi dan kali ini kita berhasil," tandas Humas PN Pelalawan ini.

Awalnya terdakwa RSS yang merupakan warga Kota Pekanbaru datang ke Pangkalan Kerinci untuk menemui temannya.

Namun ternyata ia diajak untuk mencuri sepeda motor di lingkungan mesjid yang ada di Pasar Baru Pangkalan Kerinci pada 5 Mei 2020 silam.

Motor jenis Honda Beat berhasil diambil dan dijual seharga Rp 6 juta ke orang lain.

Akhirnya temannya ditangkap polisi dan dilakukan pengembangan hingga meringkus RSS.

Kasusnya bergulir di kepolisian dan dilimpahkan ke kejaksaan yang sempat dilakukan diversi namun tak berhasil.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved