PN Pelalawan Berhasil Lakukan Diversi Atas Perkara Pencurian yang Dilakukan Anak Dibawah Umur
Pengadilan Negeri (PN) kelas ll Kabupaten Pelalawan Riau berhasil melakukan diversi atas perkara pencurian yang melibatkan anak dibawah umur
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
RSS didakwa melanggar pasal primer 363 ayat 1 ke 4 subsider pasal 362 tentang pencurian.
Lantaran ada dakwaan yang ancaman dibawah tujuh tahun hakim menetapkan perkara tersebut untuk diversi.
Terdakwa mengku bersalah sebagaimana surat dakwaan dan merasa menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Orangtua terdkawa juga masih sanggup membina anak tersebut menjadi pribadi yang baik dikemudian hari dan kesempatan itu diberikan," tandas hakim yang telah mengantongi sertifikat peradilan anak ini.
Akhirnya Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan SH MH menerbitkan penetapan dan memerintahkan hakim untuk menghentikan perkara setelah diversi berhasil diterapkan.
Sekaligus memberikan cindera mata kepada masing-masing pihak, sebagai tanda berhasilnya diversi.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )