Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Virus Corona

Ada Perubahan Istilah Penanganan Covid-19, Ini Penjelasan Gugus Tugas

Sosialisasi akan menekankan perubahan istilah yang sebelumnya digunakan, yakni pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan OTG

Editor: Sesri
Tangkap layar Youtube BNPB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menyampaikan perkembangan terkini dampak virus corona Indonesia, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada sejumlah perubahan istilah dalam penanganan Covid-19 yang disosialisasikan ke seluruh rumah sakit rujukan dan puskesmas. Sosialisasi telah dimulai sejak hari ini, Rabu (15/7/2020).

Sosialisasi akan menekankan perubahan istilah yang sebelumnya digunakan, yakni pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG) serta beberapa istilah lain.

Hal ini merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) yang ditetapkan pada 13 Juli 2020.

"Di dalam Keputusan Menteri itu istilah-istilah tersebut kita ubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi yang kemudian itu dibagi dua, yakni konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)," jelas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (15/7/2020).

Kemudian, ditambahkan pula istilah pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

"Mencermati batasan operasional (yang baru), maka kasus PDP yang kita gunakan sebagai terminologi sebelumnya, seluruhnya akan menjadi kasus suspek. Ini yang perlu kita pahami bersama," ujarnya 

Yuri menjelaskan, suatu kasus Covid-19 dapat dikategorikan sebagai suspek jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria.

Pertama, orang dengan infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di satu daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi.

"Kami sudah menentukan dan menggambarkan di mana transmisi lokal itu terjadi," ucap Yurianto.

"Salah satunya pada daerah yang kami warnai merah. Itu adalah daerah dengan risiko penularan sangat tinggi, yang mana di situ transmisi lokal telah terjadi," kata dia.

Menurut Yurianto, di daerah oranye pun diberlakukan hal demikian.

"Ada indikasi bahwa transmisi lokal sudah terjadi," ujar Achmad Yuriato.

Sehingga, apabila orang tersebut membawa keluhan ISPA dan kemudian di dalam 14 hari terakhir sebelum gejala itu muncul, dia berasal dari wilayah-wilayah tersebut atau melakukan perjalanan di wilayah itu, maka akan dimasukkan ke dalam kelompok kasus suspek.

Kedua, apabila ada orang dengan gejala ISPA yang mana di dalam 14 hari terakhir sebelum gejala itu muncul melalukan kontak erat dengan individu yang terkonfirmasi positif atau individu dengan kasus probable Covid-19.

Ketiga, adalah orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan layanan rawatan di rumah sakitdan tidak ada penyebab lain yang jelas atau tidak ada gambaran klinis yang meyakinkan.

"Maka kami juga akan masukkan ini ke dalam kelompok kasus suspek," kata Achmad Yurianto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gantikan Istilah PDP, Yurianto Jelaskan Pengertian Kasus Suspek Covid-19", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved