Artis HH Lolos dari Jeratan Kasus Prostitusi Online, Segera Pulang ke Jakarta, Tergiur Imbalan Besar
Beberapa jam sebelum konferensi pers, sinyal artis HH bakal dilepaskan polisi sebenarnya sudah terlihat
TRIBUNPEKANBARU.COM, MEDAN - Artis dan selebgram berinisial HH yang digerebek petugas Polrestabes Medan akhirnya dilepaskan.
Bukan hanya artis HH yang lolos dari jeratan kasus prostitusi online, pria inisial A yang membooking sang artis di hotel berbintang juga dilepaskan polisi.
HH dan A menyandang status sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.
Sementara R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.
• Halim-Komperensi Dapat SK PAN untuk Pilkada Kuansing Riau 2020, PDI Perjuangan Tinggal Penyerahan
• Maju di Pilkada 2020, Abi Bahrum: Saya Tidak Ingin Kuasai Bengkalis
• Bupati Harris Kembali Ganti Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan Riau, Disinyalir Ada Persoalan Internal
"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Selain R, Polisi juga menetapkan J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.
"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta," jelasnya.
Riko menyebutkan bahwa R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana dan A.
Tersangka R mendapatkan imbalan Rp 4 juta.
"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," cetusnya.
Lebih lanjut, Riko menyebutkan bahwa hubungan HH dengan tersangka J karena profesinya yang merupakan fotografer.
"Menurut saksi HH bahwa saudara J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering bertemu di salah satu cafe di seputaran Senayan Jakarta," tuturnya.
Riko menerangkan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini setelah tertangkapnya tersangka R di lobi hotel.
"Awalnya tanggal 12 Juli 2020 sekitar 23.00 WIB, Tim Satreskrim mengamankan satu orang laki-laki inisial R di lobi di salah satu hotel di Kota Medan.
Kemudian yang bersangkutan menyebutkan bahwa saksi HH dan A ada di salah satu kamar.