BIMSALABIM! Oknum Jendral Polri Diduga Dalam Skandal 'Lenyapnya' Status Red Notice Djoko Tjandra
Isu Djoko Tjandra dengan e-KTP dan paspor barunya meletus dan menjadi perginjingan di semua kalangan masyarakat Indonesia.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sengkarut menghilangnya status red notice Djoko Tjandra perlahan-lahan mulai terungkap.
Akibat dihapusnya status red notice Djoko Tjandra dalam sistem, otomatis ia tak lagi masuk sebagai buronan atau masuk dalam DPO.
Permasalahan dihapusnya status red notice Djoko Tjandra mencuat setelah Djoko Tjandra mendapatkan e-KTP dan juga paspor baru.
Pihak Imigrasi menerbitkan paspor baru dengan alasan nama Djoko Tjandra tidak masuk dalam DPO.
Isu Djoko Tjandra dengan e-KTP dan paspor barunya meletus dan menjadi perginjingan di semua kalangan masyarakat Indonesia.
Masyarakat Indonesia pun bertanya-tanya, siapa yang bisa menghapus nama Djoko Tjandra dari buronan?
Opini publik pun mulai tergiring dengan instingnya masing-masing.
Mereka menduga-duga hilangnya nama Djoko Tjandra dari DPO pastilah melibatkan orang kuat di sejumlah instansi penting.
Akibat hilangnya status red notice Djoko Tjandra dan tak ada lagi namanya dalam DPO, si buronan kelas kakap tersebut pun semakin melenggang dengan 'SURAT SAKTI' yang diterbitkan oknum jendral polisi, Brigjen Prasetijo Utomo.
Akibat surat sakti tersebut, si buronan pun kembali menghilang usai mengantongi e-KTP dan paspor barunya.
Belakangan diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya dan ditahan di sel Propam Polri.
Belum selesai dengan Brigjen Prasetijo Utomo, kini ada lagi oknum Brigjen Polri yang diperiksa terkait status red notice untuk Djoko Tjandra.
Adalah Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo yang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.
Pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Nugroho Wibowo itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ia mengatakan, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam.
Info keterlibatan Brigjen Nugroho Wibowo awalnya diungkapkan oleh Ketua Presidium IPW Neta S. Pane. Ia menyebut bahwa Nugroho diduga merupakan oknum yang menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014.