Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ending RUU HIP, PAN: Tak Perlu Diganti, Stop Saja

Bagi F-PAN RUU HIP itu diusulkan itu untuk distop, dan tidak perlu mengajukan RUU pengganti apapun namanya, itu tidak akan menyelesaikan masalah

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ending RUU HIP, PAN: Tak Perlu Diganti, Stop Saja 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki mengatakan, pihaknya menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan pemerintah.

Menurut Zainuddin, RUU itu pun tak perlu mengajukan pergantian yang lainnya.

Ia menilai, pergantian itu justru akan menimbulkan masalah baru.

 

Hal itu disampaikan Zainuddin saat diskusi bertajuk 'Ending RUU HIP' secara virual, Jumat (17/7/2020).

"Bagi F-PAN RUU HIP itu diusulkan itu untuk distop, dan tidak perlu mengajukan RUU pengganti apapun namanya, itu tidak akan menyelesaikan masalah," kata Zainuddin.

Zainuddin menambahkan, jangan sampai masyarakat dibawa kedalam proses polemik tentang ideologi.

Pasalnya, justru akan menguras energi masyarakat yang sedang fokus untuk bangkit dari pandemi Covid-19.

"Pancasila ini yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 itu sudah melalui satu proses pengorbanan, proses perjuangan melewati berbagai macam kesulitan jangan lagi kemudian dibawa lagi ke masyarakat," ucap Zainuddin

"Kita sekarang di dalam polemik-polemik ideologi yang sebenernya masyarakat sudah menganggap ini sudah final," jelasnya.

Buntut RUU HIP, Petinggi PDI-P Hingga Rieke Diah Pitaloka Dipolisikan

Selain menuai perlawanan dan kritikan tajam di tengan pandemi, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pun berbuntut panjang. 

Kini, sejumlah petinggi PDI-P dipolisikan oleh pegiat anti komunis yang bernama Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis).

Taktis melaporkan Anggota DPR RI dari PDI-P Rieke Diah Pitaloka dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya.

Keduanya diseret ke ranah hukum pasca usulan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Pelaporan itu didaftarkan oleh seorang warga bernama Rijal Kobar pada Rabu (1/7/2020) lalu.

Mereka menyebut Hasto dan Rieke menginisiasi perubahan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi.

"Terlapor Rieke Dyah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDI-P. Terlapor telah menginisasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk merubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi. Terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha merubah Pancasila tersebut," kata kuasa hukum Taktis, Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved