Heboh Djoko Tjandra, Mahfud MD: Jangan Hanya Tindak Brigjen Prasetijo, Enggak Mungkin Dia Sendiri
"Jangan hanya menindak bapak Brigjen Prasetijo yang mengeluarkan surat jalan. Itu pasti banyak kaitannya, enggak mungkin dia sendiri. Tidak mungkin"
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pengungkapan terhadap buron korupsi Djoko Tjandra tak boleh berhenti di Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Menurut Mahfud, meski Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang mengeluarkan surat untuk Djoko Tjandra, namun dirinya menduga ada pihak lain yang turut terlibat.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020).
"Jangan hanya menindak bapak Brigjen Prasetijo yang mengeluarkan surat jalan. Itu pasti banyak kaitannya, enggak mungkin dia sendiri. Tidak mungkin," kata Mahfud.
• Ditemukan Lagi Fakta Terbaru Kematian Editor Metro TV, Rekan Sekantor Diduga Terlibat,Ada Bukti Baru
• LUAR BIASA! Sebelum Kabur, Buronan Djoko Tjandra Sempat Rapid Test RS di RS Polri, Dikawal Jendral
Mahfud pun mendorong ada pengungkapan lebih dalam terhadap kasus buron Djoko Tjandra.
Pihaknya pun akan menelisik lebih dalam ke institusi lain selain Polri.
"Ada lagi mungkin diaparat lain, masih banyak kaitannya," ucap Mahfud.
Mahfud pun membantah jika tertangkapnya Djoko Tjandra itu bukan karena bobroknya negara.
Justru, ia melihat negara dilihat dari sudut pandang masyarakat turut berpartisipasi aktif.
"Anda ikut membongkar Djoko Tjandra. Jadi pemerintah tak bisa main-main," jelas Mahfud.
Penyelesaian Harus Terbuka
Pelarian Buronan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI, Djoko Tjandra membuat heboh negeri ini dengan caranya melarikan diri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD angkat bicara.
Ia meminta Polri mengusut dugaan surat jalan buron terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, secara terbuka.
Mahfud meyakini bahwa Polri sudah memiliki aturan hukum dalam upaya menyelesaikan dugaan surat jalan tersebut.