Heboh Djoko Tjandra, Mahfud MD: Jangan Hanya Tindak Brigjen Prasetijo, Enggak Mungkin Dia Sendiri

"Jangan hanya menindak bapak Brigjen Prasetijo yang mengeluarkan surat jalan. Itu pasti banyak kaitannya, enggak mungkin dia sendiri. Tidak mungkin"

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM / RAKHMAT NUR HAKIM
Menko Polhukam, Mahfud MD saat di Istana Kepresidenan, Bogor. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)  Mahfud MD mengatakan, pengungkapan terhadap buron korupsi Djoko Tjandra tak boleh berhenti di Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Menurut Mahfud, meski Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang mengeluarkan surat untuk Djoko Tjandra, namun dirinya menduga ada pihak lain yang turut terlibat.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020).

"Jangan hanya menindak bapak Brigjen Prasetijo yang mengeluarkan surat jalan. Itu pasti banyak kaitannya, enggak mungkin dia sendiri. Tidak mungkin," kata Mahfud.

Ditemukan Lagi Fakta Terbaru Kematian Editor Metro TV, Rekan Sekantor Diduga Terlibat,Ada Bukti Baru

LUAR BIASA! Sebelum Kabur, Buronan Djoko Tjandra Sempat Rapid Test RS di RS Polri, Dikawal Jendral

Mahfud pun mendorong ada pengungkapan lebih dalam terhadap kasus buron Djoko Tjandra.

Pihaknya pun akan menelisik lebih dalam ke institusi lain selain Polri.

"Ada lagi mungkin diaparat lain, masih banyak kaitannya," ucap Mahfud.

Mahfud pun membantah jika tertangkapnya Djoko Tjandra itu bukan karena bobroknya negara.

Justru, ia melihat negara dilihat dari sudut pandang masyarakat turut berpartisipasi aktif.

"Anda ikut membongkar Djoko Tjandra. Jadi pemerintah tak bisa main-main," jelas Mahfud.

Penyelesaian Harus Terbuka

Pelarian Buronan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI, Djoko Tjandra membuat heboh negeri ini dengan caranya melarikan diri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD angkat bicara.

Ia meminta Polri mengusut dugaan surat jalan buron terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, secara terbuka.

"Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, enggak bisa akal-akalan, karena masyarakat sudah pintar," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan oleh Kompas TV, Rabu (15/7/2020).

Mahfud meyakini bahwa Polri sudah memiliki aturan hukum dalam upaya menyelesaikan dugaan surat jalan tersebut.

Termasuk aturan terkait penegakan disiplin di lingkungan korps Polri.

Untuk itu, Mahfud menunggu tindakan yang akan diambil atas dugaan penerbitan surat jalan oleh Bareskrim Polri.

"Kita tunggu saja tindakan dari Polri," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane membeberkan, surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri, melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. (via Kompas.com)

 VIDEO Hana Hanifah Ngaku Sudah 1 Tahun Geluti Dunia Prostitusi, Ketagihan Keuntungan Fantastis

 Duar! Mobil Carry Pengangkut BBM Terbakar di SPBU, Warga Kaget dan Melarikan Diri

 Usai Rampas Suami Orang, Pelakor Makassar Juga Ancam Korban Akan Lapor Polisi, Siapa yang Salah?

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.

Dalam surat itu, Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula Djoko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra,” tuturnya.

Ia pun mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa Prasetyo.

“IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri,” ucap dia.

Hingga saat ini, Kompas.com berupaya mendapatkan konfirmasi dari Prasetyo terkait pernyataan IPW.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi Prasetyo, tetapi nomor telepon selulernya tidak aktif.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Jangan Hanya Tindak Brigjen Prasetijo, Enggak Mungkin Dia Sendiri, dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Minta Polri Usut Dugaan Surat Jalan Djoko Tjandra secara Terbuka",

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved