Ingin Memperkaya Diri Sendiri dengan Bantu Djoko Tjandra,Kompolnas:Oknum Polri Salahgunakan Wewenang

Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti oknum anggota Polri itu berkeinginan untuk memperkaya diri dengan cara membantu Djoko Tjandra.

Editor: CandraDani
via Kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

Lebih lanjut, Argo menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Brigjen Prasetijo belum selesai.

Nantinya pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi jenderal bintang satu tersebut membaik.

"Jadi sampai saat ini belum tuntas, belum selesai pemeriksaannya pak Prasetijo ini, ditunggu saja. Ini tetap berlanjut," ujarnya.

Hidup Sebatang Kara dan Papa, Saat Pergi Mandi Nenek Renta Ini Kehilangan Uang BLT Rp 1,4 Juta

Hingga saat ini, kepolisian juga belum menunjuk pengganti Prasetijo sebagai Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.

Jabatan tersebut secara tak langsung masih dipegang oleh Kabareskrim terlebih dahulu.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemeriksaan Brigjen Prasetijo di rumah sakit tak terkait COVID-19.

"Baru saja kita melaksanakan upacara penyerahan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo yang seharusnya hadir pada upacara ini. Namun karena yang bersangkutan sakit maka untuk penyerahan jabatan ini dilaksanakan dan diwakili Karo Renim. 

Dan tadi secara resmi saya sudah menerima penyerahan jabatan tersebut," ujar Listyo.

Listyo Sigit Prabowo memastikan, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo akan dijerat dengan hukum pidana.

Prasetijo merupakan pejabat di Polri yang menerbitkan surat jalan untuk buron terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Respon Stigma Negatif Masyarakat soal Utang Indonesia, Sri Mulyani : Saya Siap Berdebat, Tapi. . .

"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo.

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut, Listyo membentuk tim khusus.

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.

"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain," sambung Listyo.

Oknum Jenderal Polri ini Dituding Kawal Djoko Tjandra Terbang Dengan Jet Pribadi ke Pontianak

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved