Ingin Memperkaya Diri Sendiri dengan Bantu Djoko Tjandra,Kompolnas:Oknum Polri Salahgunakan Wewenang

Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti oknum anggota Polri itu berkeinginan untuk memperkaya diri dengan cara membantu Djoko Tjandra.

Editor: CandraDani
via Kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menduga upaya membantu Djoko Tjandra, terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dilakukan atas inisiatif pribadi oknum anggota Polri.

Menurut dia, oknum anggota Polri itu berkeinginan untuk memperkaya diri dengan cara membantu Djoko Tjandra. 

“Yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan sendiri. Memanfaatkan segala macam untuk kepentingan pribadi,” kata Poengky, pada sesi diskusi, Polemik Trijaya bertema Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, yang diselenggarakan MNC Trijaya, Sabtu (18/7/2020).

Poengky menjelaskan, oknum anggota Polri itu membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.

VIRAL VIDEO Ratusan Warga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 Saat Proses Pemakaman

Oknum itu membantu Djoko Tjandra dengan cara membuat surat jalan dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni-22 Juni 2020. Oknum itu turut mendampingi Djoko Tjandra terbang menggunakan pesawat.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi ini yang bersangkutan menggunakan komputer sendiri membuat surat sendiri dan ini surat palsu. Berani membuat surat palsu. Ini tidak sesuai prosedur,” ujar Poengky.

Selain itu, oknum itu juga menuliskan pekerjaan Djoko Tjandra sebagai konsultan.

“Tidak benar juga disitu (menulis,-red) Djoko konsultan. Konsultan darimana? Bohong,” kata dia.

Catherine Wilson Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Lebih dari Dua

Melihat serangkaian upaya yang dilakukan itu, dia menilai, tidak ada keterlibatan institusi atau pimpinan hanya sebatas perbuatan oknum di kepolisian.

“Ini tidak mungkin institusi. Ini permainan pribadi dan mempunyai motif memperkaya diri sendiri,” tambahnya.

Brigjen Prasetijo Masuk RS

Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dikabarkan masuk rumah sakit.

Diduga kasus yang menjeratnya saat ini membuat tensi darahnya tinggi. 

Apalagi, kasusnya itu membuatnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut saat ini Brigjen penerbit 'Surat Sakti' untuk Djoko Tjandra itu dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Saya ulangi Pak Prasetijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati karena tensi darahnya tinggi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan Prasetijo tidak diberikan izin oleh pihak kedokteran untuk mengikuti upacara pelepasan jabatannya.

Lantaran kondisinya yang tidak boleh banyak berdiri.

"Dari dokter tidak mengizinkan untuk berdiri maupun untuk ikut serah terima atau upacara. Jadi karena dokter lebih paham dan lebih tau bagaimana kondisi seseorang. Sementara ini dirawat di RS Kramat Jati," jelasnya.

Lebih lanjut, Argo menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Brigjen Prasetijo belum selesai.

Nantinya pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi jenderal bintang satu tersebut membaik.

"Jadi sampai saat ini belum tuntas, belum selesai pemeriksaannya pak Prasetijo ini, ditunggu saja. Ini tetap berlanjut," ujarnya.

Hidup Sebatang Kara dan Papa, Saat Pergi Mandi Nenek Renta Ini Kehilangan Uang BLT Rp 1,4 Juta

Hingga saat ini, kepolisian juga belum menunjuk pengganti Prasetijo sebagai Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.

Jabatan tersebut secara tak langsung masih dipegang oleh Kabareskrim terlebih dahulu.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemeriksaan Brigjen Prasetijo di rumah sakit tak terkait COVID-19.

"Baru saja kita melaksanakan upacara penyerahan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo yang seharusnya hadir pada upacara ini. Namun karena yang bersangkutan sakit maka untuk penyerahan jabatan ini dilaksanakan dan diwakili Karo Renim. 

Dan tadi secara resmi saya sudah menerima penyerahan jabatan tersebut," ujar Listyo.

Listyo Sigit Prabowo memastikan, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo akan dijerat dengan hukum pidana.

Prasetijo merupakan pejabat di Polri yang menerbitkan surat jalan untuk buron terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Respon Stigma Negatif Masyarakat soal Utang Indonesia, Sri Mulyani : Saya Siap Berdebat, Tapi. . .

"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo.

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut, Listyo membentuk tim khusus.

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.

"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain," sambung Listyo.

Oknum Jenderal Polri ini Dituding Kawal Djoko Tjandra Terbang Dengan Jet Pribadi ke Pontianak

Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo oleh Divisi Propam Polri.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Nyatakan Oknum Polri Coba Perkaya Diri dengan Membantu Djoko Tjandra,dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Jendral Penerbit 'Surat Sakti' untuk Djoko Tjandra Masuk RS, Diduga Kasusnya Buat Tensi Darah Tinggi,


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved