Hari Ini Kejari Kuansing Riau Periksa Lima Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 M Lebih, Langsung Ditahan?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Riau melakukan pemeriksaan hari ini, Senin (20/7/2020), terhadap lima tersangka dugaan korupsi

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / PALTI SIAHAAN
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH (empat dari kiri) saat meimimpin ekspose penetapan tersangka dugaan korupsi Barang dan Jasa di Setda Pemkab Kuansing. 

Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.

Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat korlordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000.

Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313.

Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.

Tabel anggaran makan dan minum 2018 yang menjadi temuan BPK
Tabel anggaran makan dan minum 2018 yang menjadi temuan BPK (istimewa)

Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi. Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut.

Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up. Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi. Total 48 saksi yang diperiksa.

Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga. Pihak ketiga yang diperiksa mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi real.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved