Hari Ini Kejari Kuansing Riau Periksa Lima Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 M Lebih, Langsung Ditahan?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Riau melakukan pemeriksaan hari ini, Senin (20/7/2020), terhadap lima tersangka dugaan korupsi

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / PALTI SIAHAAN
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH (empat dari kiri) saat meimimpin ekspose penetapan tersangka dugaan korupsi Barang dan Jasa di Setda Pemkab Kuansing. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Riau melakukan pemeriksaan hari ini, Senin (20/7/2020), terhadap lima tersangka dugaan korupsi pada anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017.

Dugaan kerugiaan negara dalam kasus korupsi ini sebesar Rp 10,4 Miliar.

"Iya hari ini (ada pemeriksaan). Siang kayaknya," kata Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kuansing, Kicky Arityanto, SH, MH, Senin (20/7/2020).

Pada 1 April lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Dalam melengkapi berkas tersangka, sejumlah saksi sudah diperiksa.

Termasuk Bupati Drs H Mursini dan Wakil bupati H Halim serta pejabat teras Pemkab Kuansing lainnya.

Begitu juga dengan dua mantan DPRD Kuansing periode 2014-2019.

Beredar kabar, usai pemeriksaan, Kejari Kuansing akan melakukan penahan pada lima tersangka. Soal hal ini, Kicky tidak menjawab secara pasti.

"Mudah-mudahan semuanya lancar," katanya.

Salah seorang tersangka dalam kasus ini, MS mengatakan sudah menerima surat panggilan Kejari Kuansing. Dalam surat panggilan, disebut pemeriksaan.

"Kalau pun langsung ditahan, saya sudah siap," kata MS, Minggu (19/7/2020).

Adapun lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni MHL ; mantan plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.

Kedua, MS ; mantan Kabag umum Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut. Ketiga, VA ; mantan bendahara pengeluaraan rutin di Setda Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.

Keempat, HH ; mantan Kasubag kepegawaian Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan. Kelima, YH ; mantan Kasubag tata usaha Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.

Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing.

Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.

Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat korlordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000.

Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313.

Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.

Tabel anggaran makan dan minum 2018 yang menjadi temuan BPK
Tabel anggaran makan dan minum 2018 yang menjadi temuan BPK (istimewa)

Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi. Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut.

Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up. Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi. Total 48 saksi yang diperiksa.

Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga. Pihak ketiga yang diperiksa mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi real.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved