Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Sudah Gelar Musyawarah, Desa Kuok di Kampar Riau Bakal Dimekarkan Jadi Tiga Desa

Desa Kuok selama ini terdiri dari 6 dusun dengan jumlah penduduk 8.000 jiwa dari 2.400 KK dengan luas wilayah lebih kurang 6.000 meter persegi

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpontianak
Ilustrasi pemekaran wilayah 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Desa Kuok di kabupaten Kampar Riau berencana akan dimekarkan menjadi beberapa desa.

Pembahasan mengenai pemekaran ini telah mulai dibicarakan oleh Badan Musyawarah Desa Kuok dan Pemerintah Desa Kuok.

Kepala Desa Kuok, Khairisman, Senin (20/7/2020) mengatakan, rencana pemekaran ini sudah dibicarakan melalui rapat musyawarah desa untuk pemekaran Desa Kuok pada Minggu (19/7/2020).

Khairisman menuturkan dari rapat tersebut diusulkan Desa Kuok akan dipecah menjadi tiga desa.

Polisi Angkut 32 Unit Motor Pelaku Balap Liar Pakai Truk, Gelar Razia di Kawasan Stadion Utama Riau

Polisi Ungkap Pembunuh Bocah Berumur 5 Tahun yang Jasadnya Dimasukkan Dalam Toren, Siapa Dia?

Gordon Ramsay Diminta Urus Makanan pada Pernikahan Putra David Beckham, Dapat Diskon Nggak Ya?

Dijelaskannya, Desa Kuok selama ini terdiri dari 6 dusun dengan jumlah penduduk 8.000 jiwa dari 2.400 KK dengan luas wilayah lebih kurang 6.000 meter persegi.

Menurut Khairisman, dengan banyaknya jumlah masyarakat dan luasnya wilayah, wajar pemekaran dilakukan.

Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Kuok H Harmaini mengatakan, ini merupakan kesempatan bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di samping pemerataan pembangunan.

Ini juga memungkinkan pemerataan alokasi dana desa serta akan menyerap tenaga kerja, serta efek positif lainnya.

Berdasakan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa menjelaskan penataan desa, termasuk pembentukan desa baru.

Tujuannya, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Kemudian, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta meningkatkan daya saing desa.

Di dalam aturan tersebut juga pembentukan desa dilakukan dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved