Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Amerika Serikat Kembali Blacklist 11 Perusahaan China, Terlibat Penerapan Kerja Paksa Eknik Uighur

Sebanyak 11 perusahaan China dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Kementerian Perdagangan Amerika Serikat.

Editor: Muhammad Ridho
Thinkstock.com/andriano_cz
Ilustrasi perang Amerika Serikat dan china 

Amerika Serikat ( AS) dikabarkan tengah mempertimbangkan kebijakan memblokir perjalanan para anggota Partai Komunis China ke negaranya.

Menanggapi hal itu, China menyebut Amerika Serikat "menyedihkan" .

TRIBUNPEKANBARU.COM - Amerika Serikat (AS) dikabarkan kembali lakukan blacklist kepada sederet perusahaan China.

Sebanyak 11 perusahaan China dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Kementerian Perdagangan Amerika Serikat.

Penyebabnya karena perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap etnik Uighur di Provinsi Xinjiang, China.

Kementerian mengatakan kesebelas perusahaan tersebut terlibat dalam penerapan kerja paksa eknik Uighur dan kelompok minoritas lain sebagaimana dilansir dari Nikkei Asian Review, Selasa (21/7/2020).

Perusahaan yang masuk daftar hitam tersebut tidak dapat membeli komponen atau barang dari perusahaan asal AS tanpa persetujuan pemerintah AS.

Ini merupakan ketiga kalinya pemerintah AS memasukkan sejumlah perusahaan asal China ke dalam daftar hitam.

Sebelumnya, secara total terdapat 37 entitias perusahaan yang juga dimasukkan ke dalam daftar hitam karena terlibat indikasi penerapan kerja paksa terhadap etnik Uighur dan minoritas lain.

Menteri Perdagangan AS, Wilbur Ross, mengatakan China secara aktif mempromosikan praktik kerja paksa.

Sementara itu pihak Kedutaan Besar (Kedubes) China di AS menolak untuk berkomentar.

Pada Mei, Kementerian Luar Negeri China mengkritik penambahan daftar entitas yang dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh AS.

Mereka mengatakan langkah AS tersebut dapat meregangkan konsep keamanan nasional, menyalahgunakan kontrol ekspor, melanggar norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional, dan mengganggu urusan dalam negeri China.

Beberapa perusahaan masuk dalam ke daftar hitam adalah KTK Group Co, Tanyuan Technology Co, Esquel Textile Co, dan lain-lain.

Pada April, Esquel membantah menggunakan tenaga kerja paksa dari etnik Uighur dan minoritas lain dari Xinjiang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved