Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Ingatkan Gubri Syamsuar Gunakan Anggaran Covid-19 Sesuai Peruntukannya

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengingatkan Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Riau menggunakan anggaran Covid-19 sesuai peruntukannya.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ilham Yafiz
istimewa
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar pertamuan dengan Gubernur Riau, Syamsuar, Selasa (21/7/2020) di Kantor Gubernur Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengingatkan Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Riau menggunakan anggaran Covid-19 sesuai peruntukannya.

Total ada alokasi anggaran Rp 400 Miliar anggaran Covid-19 di Riau.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengingatkan hal itu langsung kepada Gubernur Riau ( Gubri ) Syamsuar, selasa (21/7/2020) di Kantor Gubernur Riau.

“Anggaran sebesar Rp400 Miliar ini harus digunakan sepenuhnya untuk program percepatan penanganan pandemi Covid-19. Tidak boleh ada penyalahgunaan anggaran Covid-19 untuk selain penanganan wabah tersebut,” ujar Lili dalam rilis resmi yang Tribunpekanbaru.com terima Selsa sore.

Berdasarkan catatan KPK, kata Lili, sampai dengan Juni 2020, alokasi APBD Provinsi Riau untuk penanganan Covid-19 adalah Rp 400 Miliar.

Tingkat serapan anggaran itu rendah. Dari dana tersebut baru terealisasi sebesar Rp 182 Miliar atau 30 persen dari jumlah anggaran total.

Selain mengingatkan terkait penggunaan anggaran, Lili juga menanyakan perkembangan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di Riau.

Hingga Juni 2020, tercatat 20 keluhan yang disampaikan masyarakat Riau melalui aplikasi JAGA Bansos.

Setidaknya, sebut Lili, ada empat topik keluhan yang disampaikan, yakni pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, pelapor mendapat bantuan lebih dari satu program, aparat tidak membagikan bantuan, dan besar dana bantuan kurang dari yang seharusnya.

Karenanya, tambah Lili, KPK mengingatkan pemda agar mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Riau.
KPK, jelas Lili, telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan bagi pemda.

“Pertama, adanya kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa di tengah wabah Covid-19.

Namun demikian, harus tetap dipastikan untuk menghindari praktik-praktik koruptif, seperti kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan, kecurangan dalam pengadaan, serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat Covid-19,” jelas Lili.

Lainnya, tambah Lili, terkait pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Demikian juga dalam hal penyelenggaraan bansos, untuk memastikan tepat guna dan tepat sasaran.
Menanggapi masukan KPK, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau sudah menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota, di luar program bansos pemerintah pusat.

Dari bantuan tersebut, pemkab/pemkot kemudian menyalurkan kepada penerima bansos berupa uang Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved