Berita Riau

Walaupun Nihil Titik Api, Satgas dan MPA Kota Dumia Riau Siaga di Daerah Rawan Karhutla

Tim Satgas Karhutla bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) tetap siaga walaupun tidak ditemukan titik api di Kota Dumai

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
tribun pekanbaru
Anggota tim gabungan Satgas Karhutla Kota Dumai melakukan pendinginan di lahan yang terbakar di Kelurahan Teluk Makmur, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Walaupun titik api di wilayah kota Dumai Nihil, namun penjagaan serta patroli di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tetap dilakukan secara intensif.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Dumai, Afrilagan mengatakan, dalam sepekan terakhir Kota Dumai nihil titik api, meskipun begitu pihaknya tetap terus melakukan patroli.

"Dari data citra satelit yang kita terima hari ini, tidak ada ditemukan satu titik api pun di Kota Dumai. “

“Ada 1 titik panas yang terdeteksi, namun bukan kebakaran hutan dan lahan, satu titik panas tersebut merupakan api obor kilang RU II Dumai," katanya, Selasa (21/7/2020).

Ratusan Pegawai yang Sehari-Hari Bertugas di Posko Covid-19 Jalani Swab Massal

Alhamdulillah, Harga Karet di Kuansing Riau Pekan Ini Naik Rp 150 Per Kilogram

Jambret Depan RSJ Tampan Pekanbaru, Dikejar Polisi Akhirnya Tertangkap, Sudah Kali Keempat Beraksi

Menurutnya melihat kondisi cuaca, potensi karhutla masih tinggi, terutama terhadap bekas lokasi yang sempat terbakar.

Menyikapi hal itu, Tim Satgas Karhutla bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) tetap siaga.

Ia menambahkan, jika muncul titip api tim akan langsung melakukan pemadaman, soalnya potensi kembalinya titik api masih ada, cuaca masih panas

Afrilagan mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sosialisasi sudah pihaknya lakukan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Bukan hanya itu saja, tambahnya, bagi masyarakat yang mancing agar jangan membuang puntung rokok sembarangan, sebab puntung rokok dapat memicu dan menyebabkan kebakaran, untuk itu mari cegah dari sekarang.

Afrilagan juga mengajak masyarakat yang melihat titik api agar segera melapor ke RT atau bisa langsung lapor ke posko Karhutla terdekat.

"Jika melihat titik api agar segera melapor ke RT atau bisa langsung lapor ke posko Karhutla terdekat, agar tim pemadam segera melakukan pemadaman untuk mencegah meluasnya kebakaran lahan," pesannya.

Afrilagan juga mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran lahan karena bisa di jerat dengan sanksi pidana sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999.

Tentang Kehutanan, pasal 78 ayat 3 pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar.

Pasal 78 ayat 4, karna lalainya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, pasal 8 ayat 1, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara di bakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar.

"UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 berisi, seseorang yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara di bakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan serta denda maksimal 10 miliar," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved