Berita Riau

Balap Liar Marak di Dumai Riau, Ini Langkah Polres Dumai Mengatasinya

Tidak hanya pelaku balapan liar saja yang akan dikenakan hukuman, namun para penonton juga bakal dikenakan denda

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Polres Dumai Riau bersama tim gabungan berhasil mengamankan ratusan remaja dan kendaraan roda dua dalam razia balap liar, beberapa waktu lalu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Dalam rangka mengatasi balapan liar di kota Dumai, Kepolisian Resor (Polres) Dumai, akan memberikan tindakan keras dan hukuman maksimal bagi pelaku.

Pasalnya, balapan liar yang dinilai sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Tidak hanya pelaku balapan liar saja yang akan dikenakan hukuman, namun para penonton juga bakal dikenakan denda.

Meski mereka tidak ikut membalap namun apa yang mereka lakukan membuat kegiatan balapan liar ini akan menjadi marak.

Ada Warga Tolak Petugas KPU karena Tidak Terima Bansos Covid-19 di Rohil Riau

Bocah Perempuan 7 Tahun Saksikan Ayah dan Paman Tewas di Sungai,Terungkap Saat Ditanya Warga

Enam Bulan Tak Ngantor, Bupati Disebut Kena Lockdown di Jakarta

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yhudistira mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan draf terkait balap liar ini, dan sudah diserahkan ke Polda Riau.

"Alhamdulillah drafnya mendapatkan respon baik dan insyaallah dalam waktu dekat akan kita terima di Dumai," katanya, Rabu (22/7/2020).

Lebih lanjut dijelaskannya, jika draf tersebut disetujui dan dikembalikan ke Polres Dumai, maka pihaknya akan mengajukannya kepada Kejaksaan dan Pengadilan.

Berupa memorandum of understanding (MoU) atau kesepakatan bersama untuk memberlakukan hukuman atau denda maksimal bagi pembalap dan penonton balapan liar.

AKBP Andri menerangkan, di dalam draf tersebut, nantinya pelaku balapan liar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 3 juta dan sepeda motor yang mereka gunakan akan dilakukan penahanan sampai persidangan.

Bukan hanya itu saja tambahnya, orang-orang yang ikut meramaikan meskipun hanya sebatas menonton juga akan dikenakan hukuman, baik berupa denda tilang ataupun lainnya.

"Kita harapkan dengan denda maksimal yang akan kita terapkan ini akan memberikan efek jera bagi pembalap liar maupun mereka yang hanya sebatas menonton saja untuk tidak lagi menggelar aksi balapan liar tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Petugas gabungan Polres Dumai, telah menilang 161 sepeda motor dalam kegiatan penindakan terhadap aksi balap liar di Jalan HR Subrantas Kota Dumai, Sabtu malam (6/6/2020) silam.

Selain mengamankan ratusan sepeda motor, petugas gabungan juga mengamankan 333 orang remaja terdiri dari pembalap liar dan juga penonton balap liar ditengah pandemi Covid-19.

Dari 333 orang tersebut terdeteksi sebanyak 50 pembalap liar sisanya merupakan penonton balap liar.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved