Bersihkan Pekarangan untuk Tempat Syukuran Anaknya yang Baru Lahir, Rustam Divonis 6 Bulan Penjara
Warga Desa Alah Air Kecamatan Tebing Tinggi ini dikenakan sanksi penjara selama 6 bulan kurungan dan denda Rp 10 Juta subsider 5 hari.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
"Dendanya 10 juta itu yang lain-lain dendanya 100 juta, artinya hakim menilai bahwasannya perbuatan dia (Rustam) sebenarnya bukan dikenakan undang-undang TPLH atau perkebunan." Pungkasnya.
Rustam Bakar Sampah di Pekarangan Sendiri
Penasihat Hukum menyebut Rustam Bin Kartawirya membakar sampah di pekarangan sendiri sehingga tidak sesuai jika dituntut melanggar UU Perkebunan.
Hal itu diungkapkan Noval Setiawan selaku Penasihat Hukum Rustam, warga Kabupaten Kepulauan Meranti Riau pada persidangan dengan agenda pembacaan duplik, Selasa (14/7/2020).
Sebelumnya, agenda persidangan dengan Nomor Perkara 187/Pid.B/LH/2020/PN.Bls di Pengadilan Negeri Bengkalis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan replik terhadap nota pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa.
Pada duplik, Penasihat Hukum Rustam menyebutkan Jaksa mencoba mencari literasi di luar dari UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terkait pengertian lahan karena dalam UU tersebut tidak dijelaskan pengertian lahan.
Pada penjelasan umum UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan menjelaskan bahwa UU Perkebunan secara khusus untuk menjerat pelaku usaha yang besar dan tidak cocok dijadikan landasan yuridis untuk menjerat masyarakat miskin, seperti terdakwa Rustam.
Penasihat hukum juga menuturkan fakta persidangan juga sudah terungkap bahwa pekerjaan Rustam adalah buruh bangunan dan fakta tersebut tidak terelakkan lagi.
Secara filosofis pembentukan UU Perkebunan diperuntukan untuk perkebunan dengan skala luas, hal itu tertuang dalam penjelasan umum UU Perkebunan.
Yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar.
Meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri, memberikan pelindungan kepada pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
Mengelola dan mengembangkan sumber daya perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari, dan meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan.
“Artinya UU ini dibuat untuk perkebunan skala luas bukan yang termasuk terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh,” ungkap Noval Setiawan selaku Penasihat Hukum Rustam.
Dijelaskan Noval, UU Perkebunan yang menjadi landasan yuridis sebagai dakwaan maupun tuntutan tidak terbukti pada Terdakwa.
Karena berdasarkan pasal 1 angka (9) UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, subjek hukum dalam UU ini yang melakukan pembukaan lahan atau mengelola dikategorikan sebagai pekebun.
“Jika dikaitkan dengan fakta persidangan, Rustam tidak membuka lahan untuk mengelola lahan seperti argumentasi Jaksa.”