Dugaan Pemerasan Kepsek oleh Oknum Jaksa Inhu, Kajati Riau Terbitkan Surat Perintah Inspeksi Khusus
Akibat dugaan pemerasan itu, akhirnya berujung pada pengunduran diri 63 orang Kepsek SMP. Disebut-sebut ini terkait pengelolaan dana BOS.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum kejaksaan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terhadap sejumlah kepala sekolah (Kepsek) SMP di sana, kini masih didalami.
Dimana santer diberitakan, akibat dugaan pemerasan itu, akhirnya berujung pada pengunduran diri 63 orang Kepsek SMP. Disebut-sebut ini terkait pengelolaan dana BOS.
Sejauh ini, tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, masih melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Peristiwa ini sudah menjadi perhatian banyak orang. Guna membuat terang permasalahan tersebut, tim Kejati Riau terus melakukan pendalaman.
Bahkan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati, sudah menerbitkan Surat Perintah Inspeksi Kasus.
Dibeberkan Mia saat konferensi pers, Senin (22/7/2020) di Kejati riau, pihaknya sudah memanggil beberapa orang untuk diklarifikasi. Diantaranya dari internal kejaksaan sebanyak 6 orang, dan pihak luar 9 orang.
"Ternyata pada saat klarifikasi ini, terindikasi adanya informasi dari pihak luar yang menyatakan bahwa ada oknum di kejaksaan yang meminta uang terhadap beberapa orang, mintanya satu kali. Yang meminta si X, yang menerima bukan X, ini yang sedang kami selidiki," ucapnya.
"Makanya kami menerbitkan surat perintah inspeksi kasus," sambung wanita berhijab bergelar doktor ini lagi.
Dari inspeksi kasus ini kata Mia, barulah nanti bisa ditentukan bahwa seseorang harus dihukum. Namun dalam klarifikasi saat ini, belum ada temuan ke arah itu.
Mia memastikan, pendalaman akan terus berjalan. Sampai nanti diketahui peran serta dari masing-masing pihak yang terlibat.
Dalam penjelasannya, Mia juga menyinggung soal Kepala Kejaksaan (Kajari) Inhu.
Mia mengaku beberapa kali secara persuasif, sudah melakukan pendekatan.
"Untuk dia bisa mengaku, tapi memang betul-betul tidak tahu. Salahnya dia dan bodohnya dia sebagai Kajari adalah dia tidak mengawasi. Harusnya kan meski pun diluar itu, tanggungjawabnya sebagai Kajari. Jadi mau tidak mau dia akan kena (hukuman), karena Waskat, Pengawasan melekat," urai Mia.
"Dia (Kajari) tidak melaksanakan fungsi pengawasan, akan dikenakan hukuman. Tapi hukumannya tidak seberat si pelaku tersebut (terduga oknum)," tegasnya menambahkan.
Mia menuturkan, terkait apa pun masalah yang ada di kejaksaan, harusnya seorang pimpinan tidak bisa berkata tidak berbuat, lalu tidak bertanggungjawab. "Tidak bisa begitu," tutur Mia.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat proses klarifikasi bisa rampung. Nantinya, apabila tim Kejati Riau selesai melakukan pendalaman, maka hasilnya akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
"Senin sudah harus di meja Jaksa Agung," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan, sampai sekarang pihaknya masih meminta keterangan dari kepala sekolah maupun dari pihak yang mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada oknum dari kejaksaan.
"Maka kami atas petunjuk dari ibu Kajati, sudah diterbitkan surat perintah melakukan inspeksi kasus. Ini supaya lebih jelas, siapa menyerahkan apa, jumlahnya berapa, diterima di mana, kemudian hasil yang diterima tadi dikemanakan," ulasnya.
Sehingga kata Raharjo, nantinya tidak menimbulkan fitnah bagi yang tidak terkait dengan kejadian-kejadian tersebut.
Raharjo pun menegaskan, Kejati Riau tidak main-main dalam penanganan kasus ini.
"Kami juga akan ikut melakukan pengamatan, di mana lokasi pada saat terjadinya diduga penyerahan uang tersebut dari para kepala sekolah, guru atau bendara bos kepada oknum kejaksaan tadi. Hasilnya tetap akan kami laporkan secara berjenjang kepada ibu Kajati. Terkait dengan pengamatan sumber daya organisasi yang ada di Indragiri Hulu," katanya.
Raharjo menuturkan, Kejati Riau, juga sudah mendapatkan permintaan dari PGRI Riau.
Supaya bisa melakukan bimbingan teknis (bimtek), bagaimana cara membuat SPJ yang bisa dipertanggungjawabkan dan diterima oleh aparat pengawas internal pemerintah.
Sehingga para guru bisa bekerja dengan baik, tanpa harus dibayangi rasa ketakutan.
"Akan kami lakukan kegiatan tersebut dan akan kami jadwalkan. Dalam waktu dekat akan ada MoU," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)