Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Narkoba, Sempat Buang 12 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu

"Saat dihentikan perempuan yang dibonceng kedapatan membuang sesuatu di tangan kirinya," kata Misran.

Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Narkoba, Sempat Buang 12 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu. Foto: Tersangka dan barang bukti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Batang Gansal mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga atas nama Putri B alias Rini (30), warga Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Rini ditangkap pada Minggu (19/7/2020) sekira pukul 15.00 Wib.

Informasi terkait penangkapan Rini diperoleh dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.

Misran menyebutkan, penangkapan Rini bermula dari informasi masyarakat.

"Informasi yang diterima, seorang perempuan di Kilometer 14 Desa Danau sedang membawa narkotika," kata Misran.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Batang Gansal, Ipda Endang Kusma Jaya memerintahkan Kanit Reskrim dan personil Reskrim Polsek Batang Gansal untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 15.00 Wib, tim melihat orang yang dicurigai mengendarai sepeda motor Kharisma berwarna hitam tanpa nomor polisi melintas di kilometer 14, Desa Danau Rambai.

"Saat dihentikan perempuan yang dibonceng kedapatan membuang sesuatu di tangan kirinya," kata Misran.

Namun Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba yang dibuang.

Setelah diperiksa Polisi menemukan 12 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Batang Gansal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah ditimbang, berat narkoba yang diamankan mencapai 2,44 gram.

Nenek 61 Tahun dan Keluarga Besarnya Jadi Pengedar Narkoba di Riau

Seorang nenek berumur 61 tahun yang dikenal dengan Mak Gadi telah menjalankan bisnis narkotika dan obat-obatan atau Narkoba bersama keluarga besarnya sejak puluhan tahun yang lalu.

Atau boleh dikatakan Mak Gadi telah memulai bisnis Narkoba sejak ia masih muda umur 31 tahun.

Namun, selama menjalankan aksinya berbisnis Narkoba, Mak Gadi tidak pernah ditangkap.

Bak kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, sekali akan jatuh juga.

Bisnis Narkoba Mak Gadi yang sudah puluhan tahun akhirnya bisa dibongkar polisi, dan Mak Gadi pun harus meringkuk di balik jeruji besi.  

Polres Inhu membongkar bisnis haram yang dijalankan oleh keluarga besar NRS (61) alias Mak Gadi.

Pengungkapan ini membuka tabir gelap peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau yang sudah berjalan selama puluhan tahun.

Menurut keterangan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, bisnis Narkoba itu sudah dijalankan oleh NRS semenjak tahun 1990 atau sudah 30 tahun berjalan.

Nenek 61 Tahun dan Keluarga Besarnya Jadi Pengedar Narkoba di Riau, Terbongkar Setelah Puluhan Tahun. Foto: Barang bukti yang disita anggota Polres Inhu dalam penggerebekan narkoba di rumah Mak Gadi
Nenek 61 Tahun dan Keluarga Besarnya Jadi Pengedar Narkoba di Riau, Terbongkar Setelah Puluhan Tahun. Foto: Barang bukti yang disita anggota Polres Inhu dalam penggerebekan narkoba di rumah Mak Gadi (TRIBUNPEKANBARU/BYNTON SIMANUNGKALIT)

Kapolres Inhu yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper Lumban Toruan, KBO Satres Narkoba, Iptu Agi Vidata Kataren, Camat Rengat, Sulistiyono menggelar konferensi pers di rumah tersangka NRS di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat pada Selasa (21/7/2020).

Kapolres menjelaskan, aktivitas keluarga besar Mak Gadi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, namun baru sekarang terungkap.

"Sebab keluarga tersangka dikenal sangat licin dan membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba.”

“Namun akhirnya Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target," ujarnya.

Bahkan ia mengungkapkan akan memberikan penghargaan kepada personil yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.

"Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini," ucap Kapolres Efrizal.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved