Uang Negara Masuk ke Rekening Pribadi Kementerian/Lembaga, Begini Respon Wakil Ketua MPR

Wakil Ketua MPR memberikan responnya terkiat dengan temuan BPK perihal rekening pribadi yang justru kelola uang APBN

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNPEKANBARU.COM-  Ada lima kementrian/lembaga yang ternyata menyimpan uang negara lewat rekening pribadi.

Padahal uang yang dikelola tersebut merupakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Kenyataan yang ditemukan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Mendapati kondisi tersebut Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan memberikan responnya.

Mewahnya Rumah Bos MNC Hary Tanoe, Disebut Gading Marten Bakal Dikalahkan Raffi Ahmad dan Nagita

VIDEO Terungkap Hebatnya Gen Halilintar, Pantas Saja Anang Hermansyah Restui Atta dan Aurel

Mewahnya Rumah Bos MNC Hary Tanoe, Disebut Gading Marten Bakal Dikalahkan Raffi Ahmad dan Nagita

Ia menyayangkan tindakan sejumlah kementerian yang menggunakan rekening pribadi untuk mengelola kas negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN).

"Dana yang berasal dari APBN tidak boleh dan tidak seharusnya masuk ke dalam rekening pejabat. Dana negara yang masuk ke dalam rekening pribadi memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan," kata politikus Partai Demokrat itu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/7/2020).

Syarief mendorong agar BPK RI mengaudit pemilik rekening pribadi tersebut, apalagi tidak tanggung-tanggung, ada lima kementerian/lembaga yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN.

"Jika dikalkulasi dari 5 kementerian/lembaga tersebut, pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini mencapai Rp 71,78 miliar," ujar dia. 

Ia juga mendorong BPK RI agar melakukan audit terhadap kementerian/lembaga tersebut untuk transparansi, akuntabiltas, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.

Syarief menilai, permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian saldo kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Pandangan itu pun, menurut dia, diamini oleh BPK RI yang menyebutkan bahwa penyajian ini tidak menggambarkan saldo kas sebenarnya karena tidak didukung dengan keberadaan fisik kas.

"Permasalahan ini juga menunjukkan belum optimalnya pengendalian pada kementerian/lembaga, termasuk peran pengawas intern pemerintahan. Pengendalian untuk memastikan pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku belum optimal," kata dia. 

Anggota Komisi I DPR RI itu juga mendorong semua kementerian yang disebutkan tersebut untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Ia mencontohkan di Kementerian Pertahanan. Ada dana yang masuk ke rekening pribadi terbesar, yakni senilai Rp 48,129 miliar dan belum mendapat izin Menteri Keuangan.

Begitu pula, empat lembaga lainnya, yakni Kementerian Agama, Kementerian LHK, Bawaslu, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved