Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Dirut PT PER Ditahan

Setelah sekian lama melakukan proses penyidikan, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru, menetapkan Irhas Pradinata Yusuf (67) sebagai tersangka.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Tersangka Irhas Pradinata Yusuf (rompi tahanan oranye) saat berjalan ke mobil tahanan Kejari Pekanbaru, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah sekian lama melakukan proses penyidikan, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, menetapkan Irhas Pradinata Yusuf (67) sebagai tersangka.

Irhas merupakan tersangka keempat dalam perkara dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,2 miliar atau hampir Rp1,3 miliar itu.

Dimana sebelumnya, jaksa sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Mereka juga telah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dan divonis bersalah.

Mantan Direktur Utama (Dirut) 2011-2015 PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) itu pun ditahan oleh jaksa dan dititipkan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, Kamis (23/7/2020).

Penahanan terhadap Irhas dilakukan dalam tahap penyidikan perkara.

Sebelum ditahan, Irhas tampak mendatangi Kantor Kejari Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 09.30 WIB.

Sesampainya di sana, Irhas yang didampingi penasehat hukumnya langsung menuju ruang pemeriksaan di Seksi Pidsus.

Irhas kemudian diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Penyidik juga menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Irhas.

Sebelum menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, tim medis dari Klinik Kejari Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap Irhas.

Hal ini merupakan prosedur yang memang harus dilakukan, guna memastikan kondisi kesehatan orang yang akan ditahan dalam kondisi baik.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga untuk mendeteksi gejala reaktif terhadap virus corona ditubuh yang bersangkutan.

Setelah dipastikan sehat dan non reaktif berdasarkan hasil rapid diagnostic test, tersangka Irhas kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru.

Untuk membawanya ke Mapolresta Pekanbaru.

Irhas terlihat mengenakan masker dan rompi tahanan berwarna oranye.

Ia memilih bungkam dan berjalan sambil menutupi wajahnya.

Ia juga buru-buru memasuki mobil tahanan saat ditanyai sejumlah awak media.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Andi Suharlis melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan, penahanan tersebut dilakukan dalam tahap penyidikan.

Lanjut dia, penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan.

"Dikhawatirkan (tersangka) dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka IPY ini dilakukan penahanan di Polresta Pekanbaru," ujar Yuriza yang didampingi Kasi Intelijen, Budiman.

Yuriza menyebut, penahanan itu dilakukan untuk 20 hari ke depan. Nantinya, Irhas akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

"Rutan pada prinsipnya menerima. Mereka butuh beberapa hari untuk melakukan sterilisasi (untuk pencegahan Covid-19). Setelah itu baru bisa masuk tahanan baru," jelas Yuriza lagi.

Selanjutnya disebutkan Yuriza, Jaksa Penyidik akan berupaya merampungkan berkas perkara tersangka.

Supaya bisa dilakukan proses tahap I atau melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.

"Awal bulan (Agustus 2020,red) mungkin sudah bisa tahap I," yakin dia.

Ditegaskan Yuriza, tersangka Irhas disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Kasi Intel Budiman memaparkan, kasus yang menjerat mantan Dirut PT PER itu, merupakan pengembangan dari perkara yang pernah diusut sebelumnya.

Dimana saat itu, jaksa telah menetapkan tiga orang pesakitan, yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Adapun tiga orang itu adalah Rahmiwati, selaku Mantan Analis Pemasaran PT PER itu divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.289.082.000 subsider 1 tahun kurungan.

Selanjutnya, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu.

Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurangan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.

Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit.

Kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit.

Ketiga pemberian fasilitas kredit,

Terakhir, pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.

Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur.

Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved