PENGAKUAN Mantan Dirut PT CGA: Tak Pernah Ketemu Amril Mukminin serta Tak Terima Uang Fee

"Dalam penandatangan itu dihadiri Tajul dan Ardiansyah, dari Pemkab Bengkalis. Kalau dari PT CGA, ada saya dan Triyanto (karyawan PT CGA)," urai dia.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PENGAKUAN Mantan Dirut PT CGA Tak Pernah Ketemu Amril Mukminin serta Tak Terima Uang Fee 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Gading Asritama (CGA), Sandhi M Siddiq, menjadi orang ketiga yang bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (23/7/2020).

Dugaan korupsi yang dimaksud, adalah terkait proyek Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam persidangan itu, Shandi berada di Surabaya.

Ia ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam statusnya sebagai tersangka terkait perkara korupsi.

Sama seperti dua saksi sebelum dia, Shandi bersaksi lewat sambungan video conference.

Dalam kesaksiannya, Sandhi mengaku pernah ke Kota Pekanbaru dalam urusan untuk tanda tangan kontrak pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, sekitar tahun 2017.

"Waktu itu kalau tidak salah saya di Pekanbaru cuma 2 hari. Tujuan untuk tanda tangan kontrak pekerjaan Duri-Sei Pakning," sebut dia.

Setelah dari Pekanbaru lanjut Shandi, ia pergi ke Lapas Suka Miskin di Bandung, untuk melapor ke pemilik PT CGA, Ihsan Suaidi.

"Saya melapor bahwa kontrak sudah ditandatangani," ungkapnya.

Dilanjutkannya, penandatangan kontrak pekerjaan tersebut, dilakukan di Hotel Batiqa yang berada di Jalan Sudirman. 

Dia menguraikan, dalam pertemuan tersebut, dihadiri hadir Plt Kadis PUPR Bengkalis saat itu, Tajul Mudarris, Ardiansyah selaku PPTK saat proyek tersebut. 

Untuk diketahui, Tajul Mudarris kini menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Bengkalis dan Ardiansyah menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Bengkalis.

"Dalam penandatangan itu dihadiri Tajul dan Ardiansyah, dari Pemkab Bengkalis. Kalau dari PT CGA, ada saya dan Triyanto (karyawan PT CGA)," urai dia.

Saat ditanya oleh JPU KPK terkait pencairan pertama atau uang muka dalam pekerjaan proyek tersebut, Shandi menerangkan bahwa uang masuk ke rekening PT CGA sebanyak Rp65.957.174.925.

Uang puluhan miliar itu berasal dari bagian Setda kabupaten Bengkalis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved