PENGAKUAN Mantan Dirut PT CGA: Tak Pernah Ketemu Amril Mukminin serta Tak Terima Uang Fee

"Dalam penandatangan itu dihadiri Tajul dan Ardiansyah, dari Pemkab Bengkalis. Kalau dari PT CGA, ada saya dan Triyanto (karyawan PT CGA)," urai dia.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PENGAKUAN Mantan Dirut PT CGA Tak Pernah Ketemu Amril Mukminin serta Tak Terima Uang Fee 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Gading Asritama (CGA), Sandhi M Siddiq, menjadi orang ketiga yang bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (23/7/2020).

Dugaan korupsi yang dimaksud, adalah terkait proyek Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam persidangan itu, Shandi berada di Surabaya.

Ia ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam statusnya sebagai tersangka terkait perkara korupsi.

Sama seperti dua saksi sebelum dia, Shandi bersaksi lewat sambungan video conference.

Dalam kesaksiannya, Sandhi mengaku pernah ke Kota Pekanbaru dalam urusan untuk tanda tangan kontrak pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, sekitar tahun 2017.

"Waktu itu kalau tidak salah saya di Pekanbaru cuma 2 hari. Tujuan untuk tanda tangan kontrak pekerjaan Duri-Sei Pakning," sebut dia.

Setelah dari Pekanbaru lanjut Shandi, ia pergi ke Lapas Suka Miskin di Bandung, untuk melapor ke pemilik PT CGA, Ihsan Suaidi.

"Saya melapor bahwa kontrak sudah ditandatangani," ungkapnya.

Dilanjutkannya, penandatangan kontrak pekerjaan tersebut, dilakukan di Hotel Batiqa yang berada di Jalan Sudirman. 

Dia menguraikan, dalam pertemuan tersebut, dihadiri hadir Plt Kadis PUPR Bengkalis saat itu, Tajul Mudarris, Ardiansyah selaku PPTK saat proyek tersebut. 

Untuk diketahui, Tajul Mudarris kini menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Bengkalis dan Ardiansyah menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Bengkalis.

"Dalam penandatangan itu dihadiri Tajul dan Ardiansyah, dari Pemkab Bengkalis. Kalau dari PT CGA, ada saya dan Triyanto (karyawan PT CGA)," urai dia.

Saat ditanya oleh JPU KPK terkait pencairan pertama atau uang muka dalam pekerjaan proyek tersebut, Shandi menerangkan bahwa uang masuk ke rekening PT CGA sebanyak Rp65.957.174.925.

Uang puluhan miliar itu berasal dari bagian Setda kabupaten Bengkalis.

"Setelah uang itu masuk, saya diperintahkan Ihsan Suaidi untuk mengirimkan uang sebanyak Rp9,3 miliar ke rekening properti PT CGA Malang.

Saya juga disuruh menandatangani 14 cek kosong untuk diserahkan ke Siti Badriah, orang keuangan PT CGA di Jakarta," ucapnya.

"Mengenai maksud dan tujuannya apa saya tidak tahu. Yang pasti uang Rp9,3 miliar itu merupakan uang muka proyek Bengkalis. Setelah itu, saya diperintahkan ke Kalimantan," tutur Shandi menambahkan.

Saat ditanya oleh penasehat hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat SAg SH MH terkait apakah pernah bertemu dengan Amril Mukminin, Sandhi menjawab tidak pernah bertemu.

Tidak hanya itu, Sandhi juga mengaku tidak pernah tahu mengenai adanya aliran dana ke Amril Mukminin.

"Tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi, tidak ada permintaan fee. Saya tidak tahu mengenai itu (aliran dana)," jawab Sandhi.

Shandi juga tak tahu bagaimana progres pekerjaan proyek tersebut.

Dirinya hanya mengetahui bahwa saat itu, uang muka yang dicairkan sebanyak 15 persen dari nilai pekerjaan.

Karena laporan perkembangan pengerjaan proyek, langsung kepada Ihsan Suadi, selaku pemilik PT CGA.

"Tidak tahu seperti apa progres pekerjaan proyek. Yang saya tahu uang muka pekerjaan 15 persen, tetapi pekerjaan saat itu masih di bawah 15 persen," sebutnya.

Shandi mengaku, dirinya belum menjadi Dirut saat pembahasan proyek itu ditahun 2013.

"Waktu itu saya masih petugas quality control, proyek lapangan. Belum masuk manajemen," paparnya. (Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved