UPDATE Gaji ke-13 PNS TNI-Polri & Pensiunan Cair Agustus, ini Besaran 6 Tunjangan ASN di Luar Gapok

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan kali ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin.

Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Gaji ke-13 ASN atau PNS Cair Agustus, Tapi Tidak Semua Dapat, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut update berita gaji ke-13 pegawai negeri sipil atau PNS, TNI-Polri dan   pensiunan edisi hari ini, Jumat 24 Juli 2020.

Update kali ini akan membahas tentang besaran tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok.

Seperti diketahui, pencairan gaji ke 13 PNS dan pensiunan akan dicairkan pada Agustus 2020.

Namun demikian, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan kali ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin.

Perlu diketahui, selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh.

Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas ( take home pay).

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok, dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Inilah 6 Tunjangan yang Diperoleh PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya'

1. Tunjangan kinerja

Ilustrasi - Update Rincian Gaji ke-13 PNS TNI-Polri dan Pensiunan 2020
Ilustrasi - Update Rincian Gaji ke-13 PNS TNI-Polri dan Pensiunan 2020 (Tribun Timur)

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved