Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buronan Interpol AS Produksi Film 'Unyil' di Bali, Langsung Jadi Pemain, Pemeran Wanitanya Dicari

Kami masih pendalaman mengenai itu (melibatkan orang lokal)," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat menggelar rilis pers

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunnews.com
Buronan Interpol AS Produksi Film P0rno di Bali, Langsung Jadi Pemain, Polisi Cari Pemeran Wanitanya 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Buronan Interpol AS kabur ke Indonesia, bukannya berhenti melanggar hukum, malah memproduksi film porno untuk mendapatkan uang.

Uang yang ia dapat dari memproduksi fil porno itu ia gunakan untuk bertahan hidup.

Dalam film porno itu, Buronan Interpol AS itu langsung menjadi pemain dan juga sutradaranya.  

Jajaran Polda Bali berhasil menangkap buronan Interpol asal Amerika Serikat, Beam Marcus, Kamis (23/7/2020) malam.

Kurang lebih 7 bulan, Beam Marcus hidup berpindah-pindah di wilayah Bali untuk menghindari kejaran polisi.

Diketahui, untuk bertahan hidup, pria berusia 50 tahun tersebut aktif memproduksi film porno di Bali.

 

Polda Bali saat ini masih mendalami pemeriksaan apakah ia melibatkan orang lokal atau tidak dalam video porno yang dibuatnya.

"Kami masih pendalaman mengenai itu (melibatkan orang lokal)," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat menggelar rilis pers di Lobby Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020).

Selama di Bali, Golose mengatakan Beam sempat berpindah-pindah tempat tinggal selama enam kali yakni di seputaran Ubud, Gianyar, dan Kerobokan, Badung.

Terkait dengan video porno yang ia produksi di Bali, Golose menyebut bahwa Beam menjadi pemain sekaligus sutradara film tersebut.

Ia juga sudah mengunggah hasil filmnya di situs-situs dewasa di internet.

Beam Marcus ditangkap Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali di sebuah villa yang ada di Kabupaten Badung, Bali.

Pria kelahiran Winconsin-USA, 23 Juli 1970 tersebut juga berbisnis alat bantu seks atau seks toys selama tinggal di Bali.

Terlihat sejumlah alat bantu seks tersebut telah disita polisi sebagai salah satu barang bukti.

Beam menjadi buronan interpol lantaran terlibat dalam penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 atau setara Rp 7,3 miliar.

Kapolda Bali, menjelaskan, Informasi adanya buronan interpol ini sebelumnya diterima Polda Bali melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice dengan kasus penipuan investasi.

"Berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita," kata Kapolda Bali.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved