Buronan Interpol AS Produksi Film 'Unyil' di Bali, Langsung Jadi Pemain, Pemeran Wanitanya Dicari
Kami masih pendalaman mengenai itu (melibatkan orang lokal)," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat menggelar rilis pers
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
"Yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chicago, AS. Mulai Maret 2015-Oktober 2019 dengan beberapa korban," kata Kapolda Bali
Golose mengatakan, Marcus sempat disidangkan dan ditahan di Amerika Serikat pada 4-12 September 2019.
Namun, dengan membayar jaminan, ia dilepaskan.
Lalu pada 10 Januari 2020, saat hendak disidangkan, Marcus menghilang dan terbang ke Bali, Indonesia.
Ia masuk Bali pada akhir Januari dengan menggunakan paspor palsu.
Kepolisian setempat mengeluarkan red notice ke Interpol.
Berdasarkan informasi tersebut, Polda Bali melacak keberadaannya di Bali.
Buronan Interpol Honggo Wendratno yang Rugikan Negara Rp 36 Triliun Dituntut 18 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ( TPPI) Honggo Wendratno dihukum 18 tahun penjara.
Honggo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dilakukan secara in absentia karena Honggo masih buron.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis mengutip surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang, Senin (8/6/2020).
Selain itu, Honggo juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
JPU juga menuntut Honggo membayar uang pengganti sebesar 128.574.004,46 dollar Amerika Serikat paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diatasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT TPPI," ujar dia.
Apabila terdakwa tidak memenuhinya, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Honggo.