Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Modus Ajak Adik Ipar Main Remi, Kalau Kalah Jentik Telinga, Ujung-ujungnya Korban Dirudapaksa

RAP lalu mengajak korban bermain kartu remi dengan hukuman dijentik telinganya jika kalah.

Editor: CandraDani
Kolase Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berbagai cara dilakukan untuk mengajak berbuat mesum. Termasuk main remi jika kalah dihukum jentik telinga. Ujung-ujungnya ditarik ke kamar kemudian diperdayai.

Ulah tersebut dilakukan RAP (22), warga Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Tersangka yang juga kakak ipar tega mempedayai adik kandung dari istrinya yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan tak lazim itupun dilaporkan pihak keluarga ke Polres Ogan Ilir. RAP akhirnya dotangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir karena memperkosa adik iparnya, asal Kecamatan Tanjung Raja Barat, Ogan Ilir.

Dalam melakukan aksinya, RAP sempat mengancam membunuh korban jika teriak minta tolong.

Cinta Bebas Memilih, Wanita Muda Ini Sangat Cinta Pada Pacar Tuanya, Hidupnya Mewah dan Serba Mahal

Nasib Siswa SMK yang Diduga Aniaya Ibu Kandung di Padang Panjang akan Ditentukan Sekolah Senin Lusa

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara dalam press release, Jumat (24/7/2020), menjelaskan RAP ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.

Setelah menyelidiki dan mendapat alat bukti yang cukup, polisi menangkap pelaku RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) lalu pukul 12.15 WIB. Lokasi keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi masyarakat.

"Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," terang Robby Sugara.

Pria Cabuli Anak Tiri & Melahirkan di Solok, Polisi Bingung: Korban Terlanjur Cinta, Pusing Jadinya

Diajak Main Remi

Robby menjelaskan, pencabulan berawal saat korban sedang menyapu di rumah tersangka.

RAP lalu mengajak korban bermain kartu remi dengan hukuman dijentik telinganya jika kalah.

Dalam permainan itu pelaku menang dan korban kalah sehingga harus dihukum jentik telinga.

Pelaku lantas mengajak korban ke kamar untuk dihukum.

Setelah korban berada di kamar, pelaku langsung menarik tangan korban dengan kuat hingga korban terguling di atas badan pelaku. Selanjutnya pelaku memperkosa korban dengan ancaman pisau.

Ibu Almarhum Yodi Prabowo Tak Yakin Anaknya Bunuh Diri, Menurutnya Terdapat Sejumlah Kejanggalan

Perbuatan bejat RAP akhirnya diketahui oleh istri pelaku, A. Awalnya, A bertanya mengapa adiknya itu berada di kamar suaminya. Korban menjawab bahwa ia sudah diperkosa RAP.

Mendengar jawaban korban, sang istri mencari suaminya namun sudah kabur. 

Selanjutnya, istri pelaku melapor ke kakek korban yang kemudian kasus ini dibawa ke kantor polisi.

"Dalam kejadian itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa  pakaian luar dan pakaian dalam milik korban. Polisi juga sudah memegang alat bukti visum et repertum korban dari rumah sakit," tambah Robby.

TERUNGKAP Teka-teki Pendaki Gunung Tewas Tanpa Baju, Kenapa Bajunya Malah Untuk Bungkus Kayu Bakar

Tersangka dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor  17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (**)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kalah Remi, Gadis ABG Ini Diperkosa Kakak Ipar dan Kepergok Istri Pelaku

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved