Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria & Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Mobil: Keduanya dalam Keadaan Tanpa Busana

Yudhis Wibisana membenarkan adanya penemuan sepasang pria dan wanita dalam kondisi tewas dan dalam keadaan telanjang.

Istimewa
Ilustrasi mesum dimobil 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Diduga mesum ditemukan tanpa busana di dalam mobil Toyota Innoga nomor polisi BG 1795 J di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Minggu (26/7/2020).

Ditemukan pasangan berjenis kelamin perempuan dan pria itu saat mobil yang ditumpanginya hendak diturunkan dari atas kapal guna proses evakuasi.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana membenarkan adanya penemuan sepasang pria dan wanita dalam kondisi tewas dan dalam keadaan telanjang.

"Kita mendapatkan laporan dari kapal Nusa Putra yang sandar di dermaga tiga, bahwa ada kendaraan Innova pelat BG ditemukan ada korban dua orang tidak bernyawa dan tanpa busana," kata Yudhis saat dikonfirmasi.

Guna proses penyelidikan, jasad keduanya dievakuasi ke RS dr Drajat Prawiranegara Serang untuk dilakukan otopsi.

"Penyebab pasti meninggalnya menunggu hasil otopsi rumah sakit," ujar Yudhis.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Cilegon.

Pernah Raih Emas di Sea Games, Mantan Atlet Nasional Terlilit Hutang Ratusan Juta Kasusnya Sudah P21

Pengakuan Pria bisa Keluarkan Emas dari Tanah Kuburan, Terungkap Ritual sang Dukun

Inspeksi Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa yang Berujung Mundurnya 63 Kepsek di Inhu Masih Lanjut

ASN KEPERGOK MESUM JADI TERSANGKA

Sat Resrim Polres Asahan menetapkan dua ASN/PNS Pemkab Asahan yang ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil Innova warna hitam BK 1746 BC sebagai tersangka.

Kedua ASN itu adalah berinisial Zul (37) mantan Korwil
Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan H (39) mantan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.

Penetapan tersangka itu menindaklanjuti laporan istri Zul, AMS pada 8 Juni 2020 lalu yang kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Adrian Risky Lubis, Selasa (30/6/2020).

VIDEO VIRAL Bullying di Bekasi: Ditendang dan Disuruh Cium Kaki Temannya Lalu Direkam Wanita

Dilantik Pekan Ini, Gubri Syamsuar Kembali Mutasi Pejabat Eselon III & IV di Lingkungan Pemprov Riau

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Zul dan H.

Namun, Adrian memastikan penyidikan terkait kasus ini masih tetap terus diproses.

"Tidak bisa ditahan, ancaman hukumnnya dibawah 5 tahun," sebut mantan Waka Polsek Medan Timur itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved