Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Setahun Capai Rp 12 M, Jadi Temuan BPK di 2019, BPKAD Pelalawan Perketat Penyetoran PBB oleh Kades

Devitson menerangkan, proses pembayaran PBB masyarakat dilakukan dengan pengutipan terpusat yakni kepada kepala desa (kades)

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUN PEKANBARU / JOHANES WOWOR TANJUNG
Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH 

Untuk mensiasati honor petugas ini, Kades bisa mengalokasikan dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH-PRDR) yang dikucurkan pemda ke desa-desa dalam tahun ini.

"Jadi tidak ada alasan lagi masalah waktu maupun jarak ke Pangkalan Kerinci. Semua online dan aparat desa tinggal mensosialisasikan saja ke masyarakat," katanya.

Selama ini, lanjut Devitson, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PBB cukup tinggi setiap tahun, antara Rp 12 miliar sampai Rp 13 miliar.

Pihaknya juga mengirimkan realisasi penerimaan pajak dari masing-masing desa sekali tiga bulan melalui camat yang bersangkutan.

Kepala Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti, Tomjon, saat dikonfirmasi menyatakan selama ini pengutipan PBB dilakukan oleh aparat desa.

Namun realisasinya cukup kecil akibat kesadaran masyarakat yang kurang atas kewajiban tersebut. Alhasil DBH-PRDR yang didapatkan tahun ini juga sedikit.

"DBH pajak dan retribusi untuk desa kami hanya Rp 43 juta tahun ini, karena realisasi pajak cuman sedikit. Memang masyarakat perlu disadarkan lagi kedepan," ucapnya.

Tomjon akan mengikuti prosedur yang diterapkan BPKAD secara online itu. Kemudian menggesa sosialisasi serta menyadarkan warga atas kewajiban tersebut.

Agar realisasi pajak dan retribusi tahun ini tinggi dan timbali baliknya ke desa juga lebih besar lagi.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved