BNNP Riau Musnahkan 7 Kg Sabu Sitaan dari 2 Kurir, Polisi Kantongi Identitas Jaringan di Malaysia
Barang haram ini, merupakan hasil sitaan petugas saat berhasil menangkap 2 orang kurir narkoba, pada Kamis (16/7/2020) dini hari.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Pembawanya adalah tersangka Roni. Narkotika dibawa dengan travel umum. Sabu dikemas dalam box karton.
Berkat penyelidikan petugas, keberadaan kurir sabu itu berhasil terdeteksi.
Tersangka Roni berhasil diamankan saat mobil yang ditumpanginya, melintas di Jalan Lintas Timur Km 17 di depan salah satu SPBU.
Rencananya, setelah masuk Pekanbaru. Barang itu akan diterima tersangka Feri. Beruntung tersangka Feri juga berhasil ditangkap.
Modus peredaran sabu ini, menerapkan skema sel terputus. Artinya antar kurir yang melakukan serah terima, tidak saling kenal.
Pola yang mereka lakukan, hanya berkomunikasi lewat telfon.
• VIDEO: Detik-Detik Pengedar Narkoba di Meranti Diringkus Polisi, Sabu Disimpan Dibawah Mesin Motor
• Dalam Sepekan 2 Pengedar Sabu Ditembak Mati, Pelaku Gunakan KTP Palsu dan Polisi Sita 55 Kg Sabu
"Sekarang modusnya diletakkan (narkoba di suatu tempat). Komunikasi ada barang di sana misalnya, lalu diambil. Jadi tidak face to face," sebut Kepala BNNP Riau, saat ekspos pekan lalu.
Para kurir ini, dijanjikan upah senilai Rp50 juta. Namun syaratnya, barang harus sampai terlebih dahulu di tujuan.
"Belum ada pembayaran (upah), karena belum sampai sabunya. Memang menggiurkan sekali, 8 jam dari Tembilahan ke Pekanbaru dapat Rp50 juta," tandasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)