Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Pura-pura Pesan 2 Wanita di Michat, Saat Masuk Kamar Wisma, Umur si Wanita Tak Disangka

saat anggota berpura-pura menjadi pelanggan, pelaku hanya bisa memberikan satu orang wanita anak di bawah umur.

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
ilustrasi 

Polisi juga mengamankan pria hidung belang bersama wanita di kamar 310.

Anggota Polsek Batuaji menggiring pelaku dan juga para wanita serta pria hidung belang yang sedang menikamati prostitusi online di Hotel Barelang Guest House Aviari.

Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir mengatakan kronologis penangkapan di mana polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai kegiatan prostitusi online di Hotel Barelang Guest House Batuaji.

"Berawal dari Informasi tersebut, kita melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan," kata Jun.

Dia juga mengatakan atas kegiatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan pasal 296 Jo pasal 506 jo dan pasal 56 KUHP tentang penyedia seks atau mucikari dengan ancaman hukuman 1,5 tahun pencara.

(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Batam dengan judul : INCAR Anak Sekolah untuk 'Dijual' ke Lelaki Hidung Belang, 2 Mucikari di Batam Beraksi Pakai MiChat

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved