MODUS BARU, Daun Ganja Diolah jadi Kue, Diberi Kode dan Dijual Secara Online, Satu Paket 400 Ribu
Petugas dibikin kaget dengan temuan modus baru penjualan ganja. Diolah jadi kue kemudian dijual online dengan kode tertentu Rp 400 ribu sepaket
TRIBUNPEKANBARU.COM- Terungkap modus baru peredaran narkoba jenis daun ganja. pelaku mengolah daun ganja menjadi kukis dan brownies.
Kue tersebut dikemudian dijual dalam bentuk apeketan dengfan harga Rp 400 ribu.
Dagangan pelaku dijual secara online di media sosial (medsos). Untuk mendapatkan kue tersebut ada kode tersendiri bagi yang sudah mengetahuinya.
Pengungkapan dilakukan Tim gabungan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan Polres Jepara .
Berawal dari informasi adanya kiriman paket ganja yang kemudian berhasil diungkap

Pengedar narkotika berinisial Franky Ervan Setiawan (24), warga Dukuh Kesajen, Desa Demaan,di Jepara tersebut menggunakan fermentasi ganja yang dijual dalam bentuk kukis dan brownies.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, cara pelaku ini merupakan modus baru.
Penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman ganja dari Makasar ke Jepara.
Kemudian bersama tim gabungan dari Polres Jepara menangkap pelaku yang menerima paket tersebut pada hari Senin (27/7/2020).
"Paket yang diterima itu sedikit, hanya 6,1 gram. Tapi menariknya ganja itu diolah menjadi brownies dan kukis," jelas dia, saat ditemui di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020).
Benny mengatakan, tidak mau merinci bagaimana pelaku tersebut mengolah ganja karena khawatir ditiru.
"Cara mengolahnya jangan, nanti ditiru. Yang jelas kami juga temukan mentega dan tepung sebagai bahan bakunya di sana," ujar dia.
Dalam sekali produksi, pelaku bisa membuat sebanyak lima sampai delapan paket brownies ganja.
Satu paketnya, berisi enam potong yang dijual Rp 400 ribu melalui akun instagram sativaindica.id.
"Selain itu pelaku juga menjual brownies dan kukis itu melalui akun marketplace yang berkode P240," ujarnya.