Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Djoko Tjandra Ditangkap, Oknum-oknum yang Membantunya Dijamin Bakal 'Spot Jantung'

Ada pula kasus dugaan suap Djoko Tjandra ke sejumlah oknum aparat penegak hukum dalam rangka memudahkan pelariannya dari Indonesia.

Kompas TV
Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma menggunakan baju tahanan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum-oknum yang membantu pelarian Djoko Tjandra dijamin bakal ketakutan. 

Sebab, Djoko Tjandra yang saat ini sudah tertangkap bakal diminta blak-blakan mengungkap pihak-pihak yang membantunya selama menjadi buronan. 

Saat ini sudah ada tiga orang yang jadi tersangka terkait kasus kaburnya Djoko Tjandra.

Mulai dari oknum jenderal Polisi hingga pengacara.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Djoko Tjandra membeberkan siapa saja pihak yang terlibat membantunya melarikan diri dan bersembunyi dari proses hukum di Indonesia .

"Berikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama 11 tahun terakhir," ujar Kurnia, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (31/7/2020).

ICW berharap Djoko Tjandra kooperatif agar rangkaian kasus yang menjeratnya segera diselesaikan.

Ini Nasib JAKSA CANTIK Pinangki Sirna Malasari, yang Ketauan Diam-diam Kerap Kunjungi Djoko Tjandra

ICW juga mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Idham Azis serta jajarannya yang berhasil menangkap Djoko Tjandra.

Meski demikian, Kurnia menyebutkan, tugas Polri belum selesai.

Ada beberapa kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra serta harus segera dituntaskan.

Salah satunya, yakni penerbitan surat palsu oleh pejabat di Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Di Luar Dugaan! Polri Ungkap Nama Dibalik Penangkapan Djoko Tjandra, Kabareskrim: Bapak Presiden

"Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," ujar Kurnia.

Ada pula kasus dugaan suap Djoko Tjandra ke sejumlah oknum aparat penegak hukum dalam rangka memudahkan pelariannya dari Indonesia.

Diberitakan, setelah buron selama 11 tahun, Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Malaysia, Kamis (30/7/2020).

Sebut Djoko Tjandra sebagai Joker Indonesia, Media Asing Ini juga Soroti Kasus Edy Tansil

Terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009 itu dijemput langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved