Sebut Djoko Tjandra sebagai 'Joker' Indonesia, Media Asing Ini juga Soroti Kasus Edy Tansil
Media asing menyoroti tertangkapnya Djoko Tjandra. Buronan 11 tahun itu diberi gelar 'Joker' Indonesia. Berikut komentar media asing tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Media asing turut menyoroti penangkapan buronan 11 tahun Djoko Tjandra.
Bahkan media tersebut memberikan gelar Djoko Tjandra sebagai Joker Indonesia. Sebagai pelengkapnya, dipasang foto Joker.
• Sering Aniaya Ibu dan Diduga Mencabuli Adiknya, Ayah Tiri Ditikam Anaknya hingga Tewas
• Sapi Kurban Nikita Mirzani Menangis, Ini Penyebabnya Hewan Berbobot 1,8 Ton Itu Berlinang Ar Mata
• Bagikan Daging ke Penjual Koran dan Warga Sekitar, Tribun Pekanbaru dan Lazismu Potong Hewan Kurban

Media asing yang menyoroti kasus tersebut yakni Asia Times.
Asia Times pada Senin (20/7/2020) membuat profilnya sebagai Joker Indonesia.
"How to rob a bank and get away in Indonesia", demikian judul tulisan Asia Times, diikuti dengan teaser singkat tentang kasus korupsi Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Sebagai penegas julukan Joker yang melekat di pria bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra itu, Asia Times memasang foto Joker sebagai gambar utama artikel.
Asia Times juga mengungkap Djoko Tjandra memegang paspor Papua Nugini atas nama Joe Chan yang diterbitkan pada 2012, dan dilaporkan bepergian ke Port Moresby serta Malaysia, meski kedua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Media berbahasa Inggris yang berbasis di Hong Kong itu turut memberitakan keberhasilan Indonesia mengekstradisi Maria Pauline Lumowa.
Wanita 62 tahun yang telah menjadi buron selama 17 tahun itu diduga membobol BNI sebesar Rp 1,7 triliun.
Namun Asia Times salah menulis kepanjangan BNI sebagai Bank Negara International, bukan Bank Negara Indonesia.
Nama buron kelas kakap Indonesia lain yang disebut Asia Times adalah Eddy Tansil dan Hartawan Aluwi.
Eddy Tansil merupakan pembobol uang negara Rp 1,3 triliun dari kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG).
Pada 1993 ia kabur saat menjalani masa hukuman 17 tahun di LP Cipinang, dan sampai sekarang keberadaannya masih misteri.
Kemudian Hartawan Aluwi adalah buron kasus Bank Century. Ia dinyatakan bersalah atas penggelapan uang nasabah sebesar Rp 1,378 triliun pada 2007-2008

• Berjalan Gunakan Tongkat, Raja Salman Tinggal Rumah Sakit, Sukses Jalani Operasi
• Rizky Billar Bentak Cinta Kuya, Gara-gara Diprank Anak Uya Kuya Via WhatsApp, Hak kamu tuh apa?
Saat Asia Times mengunggah artikel itu Djoko Tjandra masih berstatus buron di Malaysia.