Kakak Beradik Predator, Redupaksa Gadis 13 Tahun di Kamar, Awalnya Dicekoki 15 Sachet Obat Batuk
kedua predator seks ini dengan tega memperkosa seorang gadis 13 tahun, sebelumnya korban dicekoki obat batuk hingga 15 sachet
TRIBUNPEKANBARU.COM - Predator seks ada dimana-mana, orangtua harus hati-hati dan menjaga anak-anaknya dengan baik.
Jangan sampai anak kita menjadi korban predator seks, seperti yang dilakukan oleh kakak beradik berisinial RT (27) dan DA (18) di Sumedang ini.
Dimana, kedua predator seks ini dengan tega memperkosa seorang gadis 13 tahun.
Korban dicekoki obat batuk hingga 15 sachet oleh pelaku yang kemudian mendapat perlakuan bejat tersebut.
Kini RT dan DA digiring ke Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Kamis (30/7/2020).
Seperti diketahui mereka melakukan pencabulan terhadap tetangganya di daerah Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 di rumah orang tua pelaku yang kondisinya sedang sepi.
Keduanya dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat gelar perkara di Mapolres Sumedang.
Sementara untuk korban, Dwi mengatakan, pihaknya akan memberikan trauma healing untuk menghilangkan rasa traumanya atas kejadian pencabulan yang dilakukan secara bergiliran tersebut.
"Nanti kami koordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk trauma healingnya," katanya.
Diberitakan Tribun sebelumnya, sebelum aksi pencabulan itu dilakukan kedua pelaku, korban sempat dicekok atau diberi minuman obat batuk cair sebanyak sebanyak 15 sachet atau setengah gelas.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet, mengatakan, setelah diberi obat batuk cair, korban langsung diajak main ke rumah salah satu keluarga tersangka RT dan setelah sampai, korban merasa pusing, lalu tersangka disuruh tidur di dalam kamar.
"Kemudian, tersangka RT masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali," ujar Yanto saat ditemui di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Kabupaten Sumedang, Jumat (24/7/2020).
Setelah itu, kata Yanto, tersangka RT keluar dari dalam kamar dan menuju kamar mandi.
Tidak lama kemudian, adiknya RT yang berinisial DA datang dan saat itu dia langsung menanyakan keberadaan korban.