Sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Mangkir Dipanggil, Disebut Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri
Jaksa Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin, dalam kurun waktu tahun 2019.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Kejaksaan (Komjak) akan melayangkan surat panggilan kedua untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Upaya pemanggilan itu dilakukan untuk menelusuri pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki.
Pelanggaran terakhir, Pinangki disinyalir sempat bertemu Djoko Tjandra.
"Iya, kami akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan," ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).
Menurut dia, Komjak tidak berwenang memanggil paksa yang bersangkutan.
Namun, agar mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu memenuhi panggilan, Komjak akan bekerja sama dengan pimpinan di institusi Kejaksaan Agung.
"Kami akan minta supaya atasannya memerintahkan yang bersangkutan mematuhi undangan," tambahnya.
Kejaksaan Agung masih memproses pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki Sirna Malasari.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
"Mari ikuti prosesnya yang hingga kini masih berjalan," kata dia saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan sejumlah elemen masyarakat, untuk memberhentikan Pinangki secara tidak hormat dari institusi Kejaksaan.
Menurut Hari, usulan itu adalah hak masyarakat yang dapat dijadikan fungsi kontrol institusi Kejaksaan.
Namun, kata dia, pihaknya mempunyai mekanisme penanganan disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa.
"Ada Bidang Pengawasan yang bekerja atas dasar temuan sendiri, lapdumas maupun rekomendasi Komisi Kejaksaan," kata dia.
Sampai saat ini, kata dia, proses itu masih berjalan.