Dana Covid-19 Riau Disorot KPK, Capai Rp 400 Miliar, Ini Sebabnya, Ada yang Mengantongi?
“Anggaran sebesar Rp 400 miliar ini harus digunakan sepenuhnya untuk program percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pemprov Riau akan mengevaluasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau untuk penanganan Covid-19.
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menegaskan, langkah evaluasi terhadap semua organisasi perangkat daerah (OPD) wajib dilakukan.
"Semua OPD yang menggunakan dana APBD untuk Covid-19 wajib dilakukan evaluasi melalui Inspektorat," kata Syahrial Abdi, Senin, (3/8/2020).
Evaluasi penggunaan dana Covid-19 yang bersumber dari APBD akan dilakukan secara menyeluruh.
Mulai dari tahapan proses pencairan anggaran sampai pada pemanfaatannya di lapangan. Apakah sudah tepat sasaran atau belum.
Hal ini dianggap penting untuk dilakukan agar setiap anggaran Covid-19 yang disalurkan bisa dipertanggungjawabkan secara baik dan tepat sasaran.
Anggaran yang disalurkan ke OPD setelah refocusing dan realokasi mengharuskan kepada setiap OPD melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkenaan terkait penanganan wabah corona.
Seperti, anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan, pendampingan kepada masyarakat.

"Termasuk penyaluran insentif, diminta agar lebih disalurkan secara hati-hati dan disempurnakan.
Kalau kita melihat idealnya, ketika tingkat kebutuhan penanganan Covid-19, tinggi maka terkait pelayanan kesehatan juga tinggi.
Nah, hal seperti ini yang harus di sesuaikan. Jangan sampai tidak singkron, sehingga berujung pada temuan," katanya.
Seperti diketahui, Pemprov Riau sudah mengeser alokasi APBD Riau sebanyak Rp 473 miliar lebih untuk penanganan Covid-19.
Langkah ini merujuk pada amanat perubahan anggaran dan diprioritaskan untuk 3 aspek yakni kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar melakukan audiensi dengan Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, Selasa (21/7/2020).
Audiensi dilakukan di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.